TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan revisi Perda Desa untuk menyesuaikan Undang-undang Desa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Sepunggur, Kusan Tengah, Senin (10/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Rapat dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan SKPD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardhana hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Putu Wisnu mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Putu Wisnu.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah substansi yang disesuaikan antara lain masa jabatan dan periodisasi kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang, serta persyaratan dan tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu.
Baca Juga Kodim Tanah Bumbu Ikuti Istighosah Kubro Bersama Kasad Secara Virtual
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa mencakup penataan struktur dan pengangkatan perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan pelaksana teknis.
Materi perubahan juga mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa serta ketentuan terkait hak dan tunjangan perangkat desa.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai perangkat desa. PNS tersebut wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat dari status sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putu Wisnu menyampaikan pemerintah daerah terbuka terhadap pandangan dan masukan DPRD dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas dilaksanakannya paripurna ini,” katanya. (Iq)







