Serambi Madinah Bersih-Bersih Minuman Beralkohol

- Editor

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Sebanyak 1.529 botol minuman beralkohol (minol) yang termasuk dalam kategori keras dari berbagai merk sitaan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan botol miras itu dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.

Aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian di kubur jajaran Satpol PP agar tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tanah bumbu dr HM Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Satpol PP di Jalan Dharma Praja, persis dibelakang Kantor Bupati.

Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Tanbu. Sebagaimana diketahui, di wilayah Bumi Bersujud ini tidak diperkenankan untuk menjual miras.

Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di Bulan suci Ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Kunjungan, Kominfo Samarinda punya Aplikasi Monitoring Proyek

” Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sungguh dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, ” katanya.

Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini adalah perbuatan yang tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanbu.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Tanah bumbu sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.

“Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah bumbu, ” katanya. Selasa (19/4/2022).

Di antara merk yang dimusnahkan adalah Whisky, Podak, anggur dan sejumlah merk lainnya serta alkohol 90 persen.

Baca Juga :  HUT RI ke-78 RI, Pemprov Kalsel Gelar Apel dan Renungan Suci

Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Suhuful Amri, menanggapi pemusnahan tersebut sangat positif untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.

” Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang, ” katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanbu. (az)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia
Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025
Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu
Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel
Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB