Semua Fraksi Setujui Raperda Bantuan Keuangan Parpol

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan Raperda Keolahragaan, Kamis (20/6/2024).

Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Hadir Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota Dewan, Forkopimda, Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang yang kita adakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum, pedoman, serta kepastian hukum bagi proses kelancaran roda pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat,” kata Andre.

Ia juga mengatakan acara Rapat Paripurna kali ini merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan yang telah dimulai sejak Senin 2 Mei 2024 sampai dengan Senin 3 Juni 2024.

Selanjutnya, disampaikan beberapa rumusan kesepakatan dan pendapat serta kesimpulan-kesimpulan dan saran dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan dan membacakan keputusan akhir. Yakni dari Fraksi PDIP, Gerindra, Golongan Karya, PKB, Amanat Nasional Demokrat.

Baca Juga :  Forkopimda Tanbu Hadiri Apel Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Selanjutnya, Andrean Atma Maulani menyampaikan kesimpulan dalam rumusan umum yang menjadi pendapat akhir para Fraksi.

Rumusan tersebut yaitu semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, dan semua fraksi meminta agar semua catatan usul dan saran serta harapan agar dapat diformulasikan oleh Pimpinan Dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Usai diterima rancangan DPRD menjadi keputusan DPRD Nomor 100.3.3/4/DPRD.PP/2024 tentang persetujuan penetapan 2 buah Raperda menjadi Perda, dilanjut dengan penandatangan keputusan DPRD terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu. (E)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut
Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu
DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih
Sya’bani Rasul Pimpin Paripurna Pengajuan Raperda Inovasi Daerah
Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul
Wakil Ketua DPRD Respons Positif Pidato Bupati Bang Arul: Kolaborasi Penting
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:55 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 16:17 WIB

Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:07 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:17 WIB

DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:06 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud

Senin, 17 Mar 2025 - 20:01 WIB

Tanah Bumbu

PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan

Senin, 17 Mar 2025 - 09:09 WIB

Tanah Bumbu

Ajak Berdiskusi, ARL: Agar Rencana Lebih Realistis dan Terukur

Senin, 17 Mar 2025 - 03:43 WIB