KOTABARU, Goodnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H Hairul Aswandi, menyampaikan, pengurangan dana transfer pusat ke daerah Kabupaten Kotabaru senilai Rp110 miliar.
Pengurangan tersebut terdiri dari pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp40 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp70 miliar.
Meski demikian, menurut H Hairul Aswandi tidak berpengaruh terhadap gaji dan tunjangan pegawai. Namun, perjalanan dinas mengalami pengurangan 50 persen, bukan hanya di Kabupaten Kotabaru tetapi di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengurangan DAU dan DAK, dengan pengurangan perjalanan dinas itu terpisah,” jelas Hairul Aswandi.
Menurutnya, pengurangan perjalanan dinas merupakan kebijakan daerah yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025.
“Pemerintah pusat tahunya 50 persen dikurangi. Teknisnya SKPD masing-masing. Karena perjalanan dinas itu kan adanya di kegiatan, ada rutin,” terang Hairul Aswandi.
Pengurangan secara keseluruhan SKPD mencapai 50 persen diketahui setelah dilakukan verifikasi oleh tim anggaran.
Berbeda dengan DAU dan DAK, dibatalkan oleh pusat dan dana tidak ditransfer sudah selesai.
“Soal perjalanan dinas, ini kan menggunakan anggaran yang lain dan kita simpan duitnya. Sementara kita masukan ke belanja tak terduga. Sambil menunggu bagaimana arahan pusat,” pungkas Hairul Aswandi.