TANAH BUMBU – Diskominfo SP menyampaikan realisasi anggaran telah tercapai dan target PAD pada posisi 107 persen, dalam evaluasi kinerja Kepala SKPD di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (27/12/2022).
Kepala Diskominfo SP Ardiansyah menyampaikan berdasarkan makalah yang disampaikan bahwa pada tertanggal 9 Desember 2022 realiasi telah mencapai 95.72 persen. dan sebelum tanggal 15 telah mencapai 100 persen.
Selanjutnya pada realiasasi pendapatan yang memberikan kontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) mencapai 107 persen atau Rp 584.342.107, melebihi dari target Rp 546.730.780.
Sementara itu, rencana tahun anggaran 2023, Diskominfo SP merencanakan membentuk Kelompok informasi masyarakat di setiap desa, mengarahkan berita agar sesuai dengan visi misi kepala daerah.
Rencana bidang statistik dan persandian, akan menyusun analisis makro ekonomi, dokumen nilai tukar petani, pengembangan portal satu data Tanah Bumbu.
Rencana Bidang aplikasi dan informatika, menyediakan layanan internet di setiap SKPD, layanan internet di setiap desa, pembangunan menara telekomunikasi serta pelibatan swasta.
Panelis utama evaluasi kinerja Kepala SKPD, Sekretaris Daerah DR Ambo Sakka, menyampaikan arahan terkait kepekaan terhadap counter pemberitaan miring terhadap pemerintah daerah.
Ambo Sakka menjelaskan, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu tidak minta dibela atau anti kritik, tetapi katanya, harus ada upaya meluruskan berita miring.
Ia menilai Dinas Kominfo SP merupakan dinas strategis yang luar biasa yang bisa menyampaikan informasi terkait pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembelajaran pemberitaan yang benar kepada masyarakat.
Bahkan ia menghimbau jika perlu membentuk tim kecil, khusus persoalan pemberitaan Pemerintah Daerah.
Sekda menjelaskan bahwa Bupati Tanah Bumbu atau Sekretaris Daerah tidak perlu dibela, tetapi perlu meluruskan pemberitaan yang miring terhadap pemerintah daerah, cukup menyampaikan pemberitaan yang benar.
Sebagai contoh katanya, Jalan provinsi itu adalah jalan negara dimana posisi daerah tidak memiliki kewenangan di sana. Jika daerah memperbaiki Jalan itu justru akan menjadi temuan BPK, atau disebut penyalahgunaan anggaran.
Sama halnya, jika kabupaten memperbaiki sekolah SMA, itu akan menjadi catatan yang tidak baik. Persoalannya, banyak masyarakat tidak memahami itu.
“Jadi sekali lagi kalau saya, jangan kami dibela, tidak. Bupati tidak perlu dibela,Sekda tidak perlu dibela. Tapi diluruskan saja, supaya masyarakat itu faham duduk persoalannya.” terangnya. (MAS)