Home / Tanah Bumbu

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:56 WIB

Sejumlah SKPD dan Unit Kerja Pemda Tanbu Ikut Penilaian Reformasi Birokrasi

TANAH BUMBU – Sejumlah SKPD dan unit kerja Kabupaten Tanah Bumbu melakukan koordinasi dalam Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2022.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Organisasi memimpin rapat koordinasi Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2022 bertempat di ruang Rapat Bersujud lantai IV Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Bupati Tanah Bumbu Berikan Penjelasan

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja yang mengikuti penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi adalah Inspektorat, Bappeda Litbang, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas KPP, Dinas Kominfo SP, Disbudporpar, Dinas Perhubungan, Dispersip, Satpol PP dan Damkar, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Kecamatan Kuranji dan Sungai Loban, serta Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor.

Baca Juga :  Tiga Kementerian Dorong Desa Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari sebagai koordinator, mengumpulkan SKPD atau unit kerja yang akan mengikuti evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dilansir dari Menpan.go.id, penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2022 pada tanggal 15 Juni 2022 sebagaimana yang dijelaskan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawas Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi, Erwin Agus Purwanto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanbu Kunjungi Kanwil Kemenkumham Kalsel

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2022. Disebutkan pula dalam surat bahwa penyampaian PMPRB dilakukan dengan mengirim soft copy Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta bukti dukungnya. (MAS)

goodnews.co.id

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

BPJSTK Gelar FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar Ajak Berpolitik Bijak Tahun 2024

Tanah Bumbu

Gerindra Lakonkan Lelucon Politik?

Tanah Bumbu

Program Satu Desa Satu Masjid diusulkan Sebagai Inovasi Daerah

Tanah Bumbu

Catat, Ini Pembangunan Fisik Tanah Bumbu Segera Diwujudkan

Tanah Bumbu

Bupati Lantik 4 Pjs Kepala Desa Pemekaran di Wilayah Kecamatan Satui

Tanah Bumbu

Inilah Dasar Hukum Pengembangan Pesantren dan Beasiswa Santri

Tanah Bumbu

Wakil Bupati Kunjungi Ponpes Luas 420 Ha