Entah bagaimana ceritanya, PT Arutmin Indonesia Satui, memakai jalan hauling bekas PT Sumpol Timber Satui tanpa membayar sama sekali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai pemilik aset.
Pada bagian akhir rapat gabungan Komisi I, II, II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu di kantor DPRD, Selasa (21/11/2023). Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menjejal pertanyaan singkat padat pada PT Arutmin Indonesia yang diwakili Danku Putra.
Andrean Atma Maulani yang biasa disapa Andre mempertanyakan sikap PT Arutmin Indonesia tak mau membayar retribusi kepada daerah melalui PT BJU sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengelola jalan bekas PT Sumpol Timber.
“PT Arutmin ada bayar enggak,” kata Andre.
“Tidak ada bayar” kata Dhanku Putra Head Office PT Arutmin Indonesia.
Dari informasi yang saya dapat, PT Arutmin tidak mau membayar tagihan dari PT BJU apalagi menandatangani MoU.
Peserta yang hadir dalam rapat di DPRD, diantaranya Anggota DPRD, pihak BJU, PT Arutmin, PT STU, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Bapenda, Bagian Ekonomi.
Dhanku Putra hanya menyampaikan kepada Ketua DPRD, Andre, bahwa diskusinya sangat panjang, dengan alasan bahwa waktu itu masih masuk dalam kawasan hutan, kemudian PT Arutmin hanya bekerja sama dengan pemegang HPH atau disebutnya PT B3.
Kemudian Andre bertanya dengan tegas, “Jalan sumpol yang bapak pakai itu punya siapa.” Dhanku Putra menjawab, “setahu kami punya sumpol pak.”
Selanjutnya Andre menjelaskan kepada Dhanku Putra bahwa itu adalah jalan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dhanku pun bercerita bahwa jalan yang selama ini digunakan, PT Arutmin telah melakukan pemeliharaan jalan yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 15 miliar, dengan panjang jalan 12 kilometer.
Dengan jalan yang dipakai itu, Arutmin memproduksi 3 juta ton pertahun. Tetapi Andre menimpali bahwa data yang ia miliki, PT Arutmin memproduksi sekitar 4 juta ton pertahun.
Saya hanya menduga bahwa PT Arutmin Indonesia tidak ada niat baik untuk membangun daerah, saya pun yakin secara historis Arutmin pasti sudah mengkaji siapa pemilik pertama sampai pemilik terakhir jalan hauling sumpul. tetapi pura-pura tak tahu, dengan begitu Arutmin bebes sebebas-bebasnya menggunkan jalan yang sudah menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu, seharusnya malu dong memakai aset daerah gratisan.
Ayolah PT Arutmin Indonesia Tambang Satui, bangun Tanah Bumbu ini dengan membayar atas penggunaan jalan aset daerah yang sudah bertahun-tahun PT Arutmin gunakan, demi pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis Cerita: Akram Sadli, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Tanah Bumbu