Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan Anggota BPD Pulau Sembilan

- Editor

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024). Dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan, Kadis DPMD, Forkopimca, dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa

UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya, Bupati H Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali Kepala Desa dan anggota BPD untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum'at Bersih di Desa Rejosari

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati H Sayed Jafar beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (E)

Berita Terkait

Benahi Organisasi, Sekda Kotabaru Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas
APBDP Turun Rp 800 Miliar, Pemkab Kotabaru Harap DBH Cepat Cair
Bupati Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik
Pemkab Kotabaru Apresiasi Kunjungan Kapal Perang KRI Banjarmasin-592
GENSAI Movement Gelar Pekan ASI Sedunia Kotabaru 2026
Hari Koperasi ke-79, Pemkab Kotabaru Dorong Tata Kelola Organisasi
Pemkab Kotabaru Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pustakawan melalui Bimtek

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:36 WITA

Benahi Organisasi, Sekda Kotabaru Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:30 WITA

APBDP Turun Rp 800 Miliar, Pemkab Kotabaru Harap DBH Cepat Cair

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20 WITA

Bupati Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:37 WITA

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kunjungan Kapal Perang KRI Banjarmasin-592

Berita Terbaru

Nasional

5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak

Senin, 31 Agu 2026 - 12:05 WITA

Nasional

Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama

Senin, 31 Agu 2026 - 11:20 WITA

Kalsel

10 Bisnis Cocok Bagi Mahasiswa

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:42 WITA