TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi.
Aduan dari masyarakat dapat dikirimkan melalui akun instagram @praja_tanbu atau melalui link http://bit.ly/44scN2Q, pelapor aduan akan dirahasiakan identitasnya.
Satpol PP dan Damkar membuka layanan ini untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menyampaikan aduan.
Tujuan layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, seperti laporan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan Trantibum Linmas, keluhan, kritik, dan saran seputar pelayanan Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Bagi pelapor yang menyampaikan adun, diharapkan memberikan laporan aecara jelas beserta bukti yang dimiliki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Anwar Salujang menegaskan, layanan dibuka untuk memberikan solusi kemudahan menyampaikan laporan dan sebagainya.
“Khususnya terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kelapa Daerah), gangguan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat,” ucapnya, Rabu (5/7/2023) malam. (Arunika)