Satpol PP Bongkar 26 Tempat Hiburan di Sari Gadung

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membongkar tempat hiburan seperti Karaoke dan Biliar yang tidak memiliki usaha di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (1/7/2022).

Pembongkaran tempah hiburan ini dilakukan setelah diberikan peringatan diberikan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak mengurus izin usaha dengan tenggang waktu yang diberikan, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diberikan kesempatan selama 7 hari, akan tetapi waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan. Sehingga bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Kecamatan, dan desa melakukan eksekusi pembongkaran.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Buka Sosialisasi Penyusunan Ranperkada

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan, dan desa, melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin tersebut, tindakan tegas terhadap tempat hiburan ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dikatakan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar,” Jelas Anwar.

Sebanyak 26 tempat hiburan dibongkar Satpol PP dan Damkar yang berada di kilometer 8 Desa Sari Gadung.

Kemudian meja Biliar, peralatan Karaoke, dan lainnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.

Keberadaan tempat hiburan yang beradu di kilometer 8 Desa Sari Gadung ini, sering kali mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Kongres BEM se-Kalsel 2023 Digelar di Tanah Bumbu

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar Peraturan Daerah”, Ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Anwar Salujang.

Ia berharap penertiban tempat hiburan ini memberikan dampak kepada pemilik usaha hiburan agar mematuhi terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu, demi kemajuan pembangunan daerah. (Jml)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir
Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah
Andi Rudi Latif Letakkan Batu Pertama Sekolah dan Asrama Putri al-Istiqamah
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM
Bupati Tanbu Apresiasi Fun Bike Peringati HUT ke-5 Laskar Merah Putih
Bupati Tanbu Merasa Bangga Gotong royong dan Persatuan Desa Mantewe
RPJMD 2025-2029 Tanah Bumbu Muat Asta Cita dan Visi Misi Bupati
Bupati Tanbu Ajak Seluruh Ayah Aksi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:52 WIB

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir

Senin, 14 Juli 2025 - 16:35 WIB

Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 15:51 WIB

Andi Rudi Latif Letakkan Batu Pertama Sekolah dan Asrama Putri al-Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 15:24 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

Senin, 14 Juli 2025 - 15:19 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Fun Bike Peringati HUT ke-5 Laskar Merah Putih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir

Senin, 14 Jul 2025 - 16:52 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah

Senin, 14 Jul 2025 - 16:35 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

Senin, 14 Jul 2025 - 15:24 WIB