Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:50 WIB

Satpol PP Bongkar 26 Tempat Hiburan di Sari Gadung

TANAH BUMBU – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membongkar tempat hiburan seperti Karaoke dan Biliar yang tidak memiliki usaha di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (1/7/2022).

Pembongkaran tempah hiburan ini dilakukan setelah diberikan peringatan diberikan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak mengurus izin usaha dengan tenggang waktu yang diberikan, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan dengan Pelatihan Tematik Bagi Kelompok Wanita Tani

Mereka diberikan kesempatan selama 7 hari, akan tetapi waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan. Sehingga bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Kecamatan, dan desa melakukan eksekusi pembongkaran.

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan, dan desa, melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin tersebut, tindakan tegas terhadap tempat hiburan ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dikatakan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar,” Jelas Anwar.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Tanah Bumbu Persiapkan Bibit Ikan Unggulan

Sebanyak 26 tempat hiburan dibongkar Satpol PP dan Damkar yang berada di kilometer 8 Desa Sari Gadung.

Kemudian meja Biliar, peralatan Karaoke, dan lainnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.

Keberadaan tempat hiburan yang beradu di kilometer 8 Desa Sari Gadung ini, sering kali mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Usulkan Bendungan Kusan Senilai Rp 2,9 Triliun di Bappenas

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar Peraturan Daerah”, Ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Anwar Salujang.

Ia berharap penertiban tempat hiburan ini memberikan dampak kepada pemilik usaha hiburan agar mematuhi terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu, demi kemajuan pembangunan daerah. (Jml)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Cegah Covid-19, Dinkes Lakukan Repid Test Antigen Massal di Pagatan

Tanah Bumbu

BPBD Ekspos Laporan Penyusunan Dokumen RPB 2023 Tanbu

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Monitoring 3 Kecamatan Lakukan Vaksinasi

Tanah Bumbu

Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Sekda Tanbu Monitoring ke Pasar dan Distributor

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Inovasi Teknologi Tepat Guna

Tanah Bumbu

Triwulan ke-2, Tanbu Serap 1.148 Tenaga Kerja Baru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Bangun Big Data

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Launching Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun