TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menghadiri pemusnahan bukti minuman beralkohol di kantor Satpol PP dan Damkar di Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (14/4/2023).
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 1.252 botol dari 19 jenis minuman. Minuman yang dimusnahkan paling rendah kadar alkoholnya 4,7 persen dan yang paling tinggi 95 persen.
Bupati Tanah Bumbun Zairullah Azhar menyampaikan peredaran minuman beralkohol akan memberikan warna yang tidak baik terhadap kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dimusnahkan.
Oleh karena itu, katanya, sesuai dengan motto Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud, yakni bersih syukur, jujur, damai, maka kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol menjadi prioritas di Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang berkembang menjadi Serambi Madinah.
“Kegiatan ini memang menjadi target dan mission kita semua, apalagi di bulan Ramadhan ini,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan baik. Ia juga menyebutkan pemusnahan minuman beralkohol mendapat dukungan dari ulama, tokoh masyarakat, dan para guru-guru.
Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Anwar Salujang menyampaikan dasar pemusnahan minuman beralkohol tersebut sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentamg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (MAS)