TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Pesantren, Kecamatan Simpang Empat, setelah melakukan pencurian sepeda motor atau tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Peristiwa bermula pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Mangga III RT. 008 RW. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin. Pemilik motor, juga sebagai pelapor, memarkirkan sepeda motornya di depan halaman rumahnya, masuk ke dalam rumah dan menggantung kunci sepeda motor digantungan kunci dalam rumah.
Sekitar pukul 02.00 WITA, pelapor mengecek kendaraannya yang ada di depan rumah tapi ternyata kendaraan honda Verza, warna merah hitam Noka MH1KC0215PK217994, Nosin KC02E1217423, Nopol: DA 5090 ZAO Tahun 2023, hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan korban, Polsek Batulicin melalui Unit Reskrim bertindak dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama Wisnu Kurnia Mahesa di Jalan Pesantren, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar 13.00 WITA.
Wisnu Kurnia Mahesa merupakan warga Komplek Mekatama Raya II No. 29 RT. 038 RW. 004 Kelularan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Atas kejadian tersebut korban bernama Muhammad Huliyan Bin Muhammad Hamzah mengalami kerugiaan sebesar Rp. 20.000.000- (dua puluh juta rupiah). (E)