Rencana Penetapan 42 Lokasi Kumuh dan Peningkatan Kualitas Pemukiman

Avatar photo

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) menjadi tema diskusi Forum Group Discussion (FGD) kedua, yang dilaksanakan di Kantor Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa, (16/11/2021).

FGD pertama membahas proses penyusunan RP2KPKPK dan pada FGD kedua membahas ekspos RP2KPKPK secara substansif, tim leader Rahmat dari PT Kinarya Alam Raya telah melakukan verifikasi pada kawasan kumuh dan proses analisisnya. FGD dihadiri dari Staf Khusus Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dari 12 Kecamatan, Dinas PUPR, Bappeda, Dukcapil, dan Dinas terkait lainnya.

Hasil yang dilakukan PT. Kinarya Alam Raya sebagai konsultan perencana, mengidentifikasi data menemukan sebanyak 42 kawasan kumuh berdasarkan hasil verifikasi sampai pada tahap analisis, dan pada tahap berikutnya akan menyampaikan laporan akhir.

Baca Juga :  Bakesbangpol Siapkan Hadiah Jutaan Pemenang Lomba Kampung Patriot

Rahmat menjelaskan bahwa RP2KPKPK tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan yang bersifat sektoral.

“Ini sebetulnya RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan. Penataan ruang yang sifatnya sektoral. Turunan dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, lebih ke arah sektor pemukiman, sampai kepada penetapan RP2KPKPK” Kata Rahmat.

Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.

Baca Juga :  Lailatul Jumat: Menderita Selama 80 Tahun Hilang Seketika

Sebelumnya pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditanda tangani Mardani H. Maming, telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/256/PU/2014 dengan luas kawasan kumuh 245,961 hektar.

Selanjutnya tim konsultan melakukan verifikasi dan justifikasi, mengkategorikan kumuh atau tidak kumuh.

Kawasan yang luas akan mempengaruhi pada siapa yang memiliki kewenangan mendanai terhadap kawasan, nol sampai 10 hektar itu kewenangan kabupaten, kemudian 10 sampai 15 hektar itu kewenangan provinsi, dan 15 ke atas kewenangan pusat.

Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karna bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih terdapat jalan tanah, air drainase rawan meluap atau banjir. Buang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Rusli: Gotong Royong Bangun Peradaban Maju

Sehingga yang menjadi variabel adalah bangunan, legalitas dan status tanah, jalan lingkungan, persampahan, drainase, air limbah, air minum, dan proteksi kebakaran.

Berdasarkan konsep pananganan permukiman kumuh, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 102 sampai 121. Pada aspek pencegahan, solusinya adalah pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan cara penetapan lokasi kumuh, menentukan pola-pola penanganan, dan pengelolaan. (MAS)

Berita Terkait

Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Area Mappanre ri Tasi’e
Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan
Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru
Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK
Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an
Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh
Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045
Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Rabu, 24 April 2024 - 20:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an

Rabu, 24 April 2024 - 14:04 WIB

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru

Tanah Laut

Acil Odah Hadiri Peringatan Hari Kartini di Tala

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:56 WIB

Tanah Laut

Sebanyak 55 Pengurus BKPRMI Tala Periode 2024-2028 Dilantik

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:48 WIB

Daerah

Walikota Banjarbaru Ajak Nonton Bareng Indonesia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:17 WIB

Tanah Laut

Syamsir Janji Umrohkan Para Juara

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:04 WIB