Rencana Penetapan 42 Lokasi Kumuh dan Peningkatan Kualitas Pemukiman

Avatar photo

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) menjadi tema diskusi Forum Group Discussion (FGD) kedua, yang dilaksanakan di Kantor Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa, (16/11/2021).

FGD pertama membahas proses penyusunan RP2KPKPK dan pada FGD kedua membahas ekspos RP2KPKPK secara substansif, tim leader Rahmat dari PT Kinarya Alam Raya telah melakukan verifikasi pada kawasan kumuh dan proses analisisnya. FGD dihadiri dari Staf Khusus Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dari 12 Kecamatan, Dinas PUPR, Bappeda, Dukcapil, dan Dinas terkait lainnya.

Hasil yang dilakukan PT. Kinarya Alam Raya sebagai konsultan perencana, mengidentifikasi data menemukan sebanyak 42 kawasan kumuh berdasarkan hasil verifikasi sampai pada tahap analisis, dan pada tahap berikutnya akan menyampaikan laporan akhir.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel di Tanbu Pantau Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Rahmat menjelaskan bahwa RP2KPKPK tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan yang bersifat sektoral.

“Ini sebetulnya RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan. Penataan ruang yang sifatnya sektoral. Turunan dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, lebih ke arah sektor pemukiman, sampai kepada penetapan RP2KPKPK” Kata Rahmat.

Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Cocok Budidaya Udang Galah, BBI Sediakan Benihnya

Sebelumnya pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditanda tangani Mardani H. Maming, telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/256/PU/2014 dengan luas kawasan kumuh 245,961 hektar.

Selanjutnya tim konsultan melakukan verifikasi dan justifikasi, mengkategorikan kumuh atau tidak kumuh.

Kawasan yang luas akan mempengaruhi pada siapa yang memiliki kewenangan mendanai terhadap kawasan, nol sampai 10 hektar itu kewenangan kabupaten, kemudian 10 sampai 15 hektar itu kewenangan provinsi, dan 15 ke atas kewenangan pusat.

Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karna bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih terdapat jalan tanah, air drainase rawan meluap atau banjir. Buang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus

Sehingga yang menjadi variabel adalah bangunan, legalitas dan status tanah, jalan lingkungan, persampahan, drainase, air limbah, air minum, dan proteksi kebakaran.

Berdasarkan konsep pananganan permukiman kumuh, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 102 sampai 121. Pada aspek pencegahan, solusinya adalah pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan cara penetapan lokasi kumuh, menentukan pola-pola penanganan, dan pengelolaan. (MAS)

Berita Terkait

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat
Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu
Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan
Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan
Bupati Tanbu Hadiri Rapurna TMMD ke 44 Tahun 2023
Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS
Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:59 WIB

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WIB

Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:27 WIB

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:08 WIB

Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:33 WIB

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:28 WIB

Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:34 WIB

Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:08 WIB

Tanah Bumbu Evaluasi Program Kabupaten Sehat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Des 2023 - 00:27 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Des 2023 - 12:33 WIB