Rencana Penetapan 42 Lokasi Kumuh dan Peningkatan Kualitas Pemukiman

- Editor

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) menjadi tema diskusi Forum Group Discussion (FGD) kedua, yang dilaksanakan di Kantor Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa, (16/11/2021).

FGD pertama membahas proses penyusunan RP2KPKPK dan pada FGD kedua membahas ekspos RP2KPKPK secara substansif, tim leader Rahmat dari PT Kinarya Alam Raya telah melakukan verifikasi pada kawasan kumuh dan proses analisisnya. FGD dihadiri dari Staf Khusus Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dari 12 Kecamatan, Dinas PUPR, Bappeda, Dukcapil, dan Dinas terkait lainnya.

Hasil yang dilakukan PT. Kinarya Alam Raya sebagai konsultan perencana, mengidentifikasi data menemukan sebanyak 42 kawasan kumuh berdasarkan hasil verifikasi sampai pada tahap analisis, dan pada tahap berikutnya akan menyampaikan laporan akhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat menjelaskan bahwa RP2KPKPK tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan yang bersifat sektoral.

“Ini sebetulnya RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan. Penataan ruang yang sifatnya sektoral. Turunan dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, lebih ke arah sektor pemukiman, sampai kepada penetapan RP2KPKPK” Kata Rahmat.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.

Sebelumnya pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditanda tangani Mardani H. Maming, telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/256/PU/2014 dengan luas kawasan kumuh 245,961 hektar.

Selanjutnya tim konsultan melakukan verifikasi dan justifikasi, mengkategorikan kumuh atau tidak kumuh.

Kawasan yang luas akan mempengaruhi pada siapa yang memiliki kewenangan mendanai terhadap kawasan, nol sampai 10 hektar itu kewenangan kabupaten, kemudian 10 sampai 15 hektar itu kewenangan provinsi, dan 15 ke atas kewenangan pusat.

Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karna bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih terdapat jalan tanah, air drainase rawan meluap atau banjir. Buang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Bapenda Tanbu Kejar Target PAD 2022

Sehingga yang menjadi variabel adalah bangunan, legalitas dan status tanah, jalan lingkungan, persampahan, drainase, air limbah, air minum, dan proteksi kebakaran.

Berdasarkan konsep pananganan permukiman kumuh, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 102 sampai 121. Pada aspek pencegahan, solusinya adalah pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan cara penetapan lokasi kumuh, menentukan pola-pola penanganan, dan pengelolaan. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha
Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode
Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah
Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri
Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit
Hari Kebangkitan Nasional, Andi Rudi Latif: Energi Bersama Membangun Daerah
Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:48 WITA

Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA