Rencana Penetapan 42 Lokasi Kumuh dan Peningkatan Kualitas Pemukiman

- Editor

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) menjadi tema diskusi Forum Group Discussion (FGD) kedua, yang dilaksanakan di Kantor Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa, (16/11/2021).

FGD pertama membahas proses penyusunan RP2KPKPK dan pada FGD kedua membahas ekspos RP2KPKPK secara substansif, tim leader Rahmat dari PT Kinarya Alam Raya telah melakukan verifikasi pada kawasan kumuh dan proses analisisnya. FGD dihadiri dari Staf Khusus Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dari 12 Kecamatan, Dinas PUPR, Bappeda, Dukcapil, dan Dinas terkait lainnya.

Hasil yang dilakukan PT. Kinarya Alam Raya sebagai konsultan perencana, mengidentifikasi data menemukan sebanyak 42 kawasan kumuh berdasarkan hasil verifikasi sampai pada tahap analisis, dan pada tahap berikutnya akan menyampaikan laporan akhir.

Rahmat menjelaskan bahwa RP2KPKPK tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan yang bersifat sektoral.

“Ini sebetulnya RP2KPKPK adalah rencana penataan kawasan. Penataan ruang yang sifatnya sektoral. Turunan dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, lebih ke arah sektor pemukiman, sampai kepada penetapan RP2KPKPK” Kata Rahmat.

Baca Juga :  Kuncinya Pemberdayaan, Banyak Kasus KDRT Dipicu Faktor Ekonomi

Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.

Sebelumnya pada tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditanda tangani Mardani H. Maming, telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/256/PU/2014 dengan luas kawasan kumuh 245,961 hektar.

Selanjutnya tim konsultan melakukan verifikasi dan justifikasi, mengkategorikan kumuh atau tidak kumuh.

Kawasan yang luas akan mempengaruhi pada siapa yang memiliki kewenangan mendanai terhadap kawasan, nol sampai 10 hektar itu kewenangan kabupaten, kemudian 10 sampai 15 hektar itu kewenangan provinsi, dan 15 ke atas kewenangan pusat.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Terima DIPA dan TKDD Tahun 2023

Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karna bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih terdapat jalan tanah, air drainase rawan meluap atau banjir. Buang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran.

Sehingga yang menjadi variabel adalah bangunan, legalitas dan status tanah, jalan lingkungan, persampahan, drainase, air limbah, air minum, dan proteksi kebakaran.

Berdasarkan konsep pananganan permukiman kumuh, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 102 sampai 121. Pada aspek pencegahan, solusinya adalah pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan cara penetapan lokasi kumuh, menentukan pola-pola penanganan, dan pengelolaan. (MAS)

Berita Terkait

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik
Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting
Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025
Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam
Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K
Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan
5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:58 WIB

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Jumat, 15 November 2024 - 12:20 WIB

Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting

Jumat, 15 November 2024 - 11:40 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025

Jumat, 15 November 2024 - 11:16 WIB

Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam

Kamis, 14 November 2024 - 16:59 WIB

Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB