Rencana Bangun Stasiun TV, DPRD Tanbu Kunjungi Palangka Raya

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – DPRD Tanah Bumbu mengunjungi Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kota Palangka Raya dalam rangka penyusunan naskah pembanding Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Selasa (13/12/2022).

Bertempat di ruang rapat Media Center, Kepala Dinas Diskominfo-SP melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Alfrianto, menjelaskan, Diskominfo-SP Kota Palang Raya telah menjalin kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dalam kerjasama itu Diskominfo-SP hanya menyiapkan konten atau narasi untuk diseminasi informasi yang nanti disampaikan melalui RRI dan TVRI, dan tentunya disesuaikan jadwal yang telah diatur oleh pihak terkait,” ungkap Alfrianto.

Baca Juga :  Paman Birin Siapkan Pasukan Elang Darat Cegah Karhutla

Rombongan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Syamsisar memberikan keterangan, di DPRD Tanah Bumbu sedang melakukan penyusunan rancangan Perda Penyiaran Publik Lokal, sehingga nanti dalam kesimpulan akan diketahui apakah memang setiap lembaga penyiaran membutuhkan atau mengharuskan pembangunan tower, dan perangkat sarana dan prasarana lainnya, Kamis (15/12/2022).

“Memang saat ini kami ada keinginan membangun stasiun televisi di Tanah Bumbu TV yang akan menayangkan berita dan informasi seputar Tanah Bumbu, namun kami pun perlu mengetahui bagaimana mekanisme yang harus disiapkan,” terang Syamsisar.

Syamsisar, Ketua Partai PPP Tanah Bumbu, berharap hasil kunjungan ke Dinas Kominfo-SP Palangka Raya dapat menambah referensi dalam pembahasan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Kongres BEM se-Kalsel 2023 Digelar di Tanah Bumbu

Ia menambahkan, di Tanah Bumbu sudah ada stasiun radio tapi sayangnya belum didukung oleh Peraturan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman
Fraksi PDIP Tanbu Setuju Perubahan Perda 19/2022 Dibahas Lebih Lanjut
DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024
Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap
Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat
PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:10 WIB

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Selasa, 10 September 2024 - 15:56 WIB

Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman

Selasa, 10 September 2024 - 14:43 WIB

Fraksi PDIP Tanbu Setuju Perubahan Perda 19/2022 Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 10 September 2024 - 13:47 WIB

DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024

Senin, 9 September 2024 - 15:00 WIB

Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:11 WIB

Flash

Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Sabtu, 14 Sep 2024 - 21:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:14 WIB

Tanah Bumbu

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Jumat, 13 Sep 2024 - 11:55 WIB