Home / DPRD Tanah Bumbu

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:40 WIB

Rencana Bangun Stasiun TV, DPRD Tanbu Kunjungi Palangka Raya

PALANGKA RAYA – DPRD Tanah Bumbu mengunjungi Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kota Palangka Raya dalam rangka penyusunan naskah pembanding Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Selasa (13/12/2022).

Bertempat di ruang rapat Media Center, Kepala Dinas Diskominfo-SP melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Alfrianto, menjelaskan, Diskominfo-SP Kota Palang Raya telah menjalin kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dalam kerjasama itu Diskominfo-SP hanya menyiapkan konten atau narasi untuk diseminasi informasi yang nanti disampaikan melalui RRI dan TVRI, dan tentunya disesuaikan jadwal yang telah diatur oleh pihak terkait,” ungkap Alfrianto.

Baca Juga :  Raudatul Jannah Kembali Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Kalsel Periode 2022-2027

Rombongan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Syamsisar memberikan keterangan, di DPRD Tanah Bumbu sedang melakukan penyusunan rancangan Perda Penyiaran Publik Lokal, sehingga nanti dalam kesimpulan akan diketahui apakah memang setiap lembaga penyiaran membutuhkan atau mengharuskan pembangunan tower, dan perangkat sarana dan prasarana lainnya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Fraksi Amanat Nasional Demokrat Minta Syarat PBG Tidak Bertele-tele

“Memang saat ini kami ada keinginan membangun stasiun televisi di Tanah Bumbu TV yang akan menayangkan berita dan informasi seputar Tanah Bumbu, namun kami pun perlu mengetahui bagaimana mekanisme yang harus disiapkan,” terang Syamsisar.

Syamsisar, Ketua Partai PPP Tanah Bumbu, berharap hasil kunjungan ke Dinas Kominfo-SP Palangka Raya dapat menambah referensi dalam pembahasan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, di Tanah Bumbu sudah ada stasiun radio tapi sayangnya belum didukung oleh Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Penundaan Pilkades, Said Ismail: Keputusan Bupati Sudah Tepat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. (MAS)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Bersama Bupati Tinjau Lokasi Jalan longsor Akibat Pertambangan

DPRD Tanah Bumbu

Sukseskan Mappanre ri Tasie, Ketua Ade Ogi: Saya Hanya Dipercaya

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi PKB Sebut 3 Indikator Keberhasilan Pemda Tanbu

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Uji Publik Draf Raperda Kesehatan

DPRD Tanah Bumbu

DPRD: Pungutan Parkir Rumah Sakit DHAAN ke Mana?

DPRD Tanah Bumbu

Ketua Fraksi PKB Bagikan Paket Lebaran

DPRD Tanah Bumbu

IDI Minta Telaah Kembali Perizinan Praktek Dokter dan Home Care
Rumah warga retak parah

DPRD Tanah Bumbu

Rumah Retak dan Jalan Rusak, Warga Lapor ke DPRD Tanbu