TANAH BUMBU – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka hadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (5/7/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka dalam sambutannya menyampaikan, dengan diadakannya pelaksanaan rapat paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini, semoga semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Selanjutnya, Ambo Sakka menjelaskan, bahwa APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Sebagai sebuah landasan administrasi, yang mana mengatur pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran, secara tertib dan taat agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Tujuan penyusunan APBD pada dasarnya, untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik,” kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.
Diketahui, Sekretaris Daerah menyampaikan, adapun garis besar ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, ialah:
Pendapatan sebesar Rp 1.402.140.721.245 sementara belanja sebesar Rp 1.418.561.678.643, kemudian surplus atau defisit sebesar Rp 16.420.957.398.
Kemudian Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 21.420.957.398, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 16.420.957.398.
Maka total Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2023 diproyeksikan akan mencapai Rp 1.402.140.721.245, namun belum termasuk Dana Alokasi Khusus dalam struktur RAPBD pada dokumen KUA dan PPAS.
Ia berharap, rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, sekiranya dapat segera dibahas, guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat dipastikan akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya. (Jml)