Program Inovasi ‘Kamu Jodohku’ Permudah 7 Dokumen Nikah

- Editor

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Ini bukan cinta ditolak dukun bertindak tetapi ketika cinta terpaut, Disdukcapil dan Kemenag bertindak dengan program inovasi ‘Kamu Jodohku.’

Program ‘Kamu Jodohku’ adalah program inovasi yang terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama menyediakan 7 dokumen yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), acara berlangsung dihadiri seluruh Kepala KUA dan 12 Camat Kabupaten Tanah Bumbu.

Lima Dokumen yang akan dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi mereka yang akan menikah, yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua kemudian KTP baru bagi suami dan istri yang baru menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kemenag mengeluarkan Buku Nikah dan Kartu Nikah. Semuanya menjadi 7 dokumen ‘Kamu Jodohku.’

Baca Juga :  Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemkab Tanbu Gelar Apel Siaga Bencana

Perjanjian Kerja Sama ini ditanda tangani oleh Plt Kadis Dukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi dan Kepala Kemenag Tanah Bumbu republik Infonesia H. Said Muhdari di Kantor Kemenang Kabupaten Tanah Bumbu. Senin, 03/01/2022).

Menurut Said Muhdari, dengan kerja sama ini maka pasangan yang baru menikah memperoleh Buku Nikah, KTP eletronik, Kartu Keluarga yang sudah berubah status.

Sementara itu Gento menjelaskan lebih detail bahwa Disdukcapil mengeluarkan 5 dokumen terbaru yakni KK baru bagi pasangan yang baru menikah, perubahan KK bagi orang tua mempelai, KK perubahan bagi mertua, KTP elektronik pasangan suami dan istri dengan status kawin.

Mekanisme alur yang digunakan adalah Disdukcapil menerima data dari KUA kemudian data diproses oleh petugas.

“Seminggu sebelum perkawinan, berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujar Gento Hariyadi.

Baca Juga :  Rombongan Pansus DPRD Kalsel Kunjungi Tanah Bumbu

Di Tanah Bumbu punya istilah ‘Kamu Jodohku,’ sementara kabupaten kota yang lebih dulu melakukan kerja sama dengan KUA menggunakan istilah unik masing-masing diantaranya, Kabupaten Pakpak Bharat ‘Bulan Madu Dapat Akta,’ Tana Tidung ‘Yandu Bais,’ Lombok Timur ‘Si Cantik,’ Kabupaten Klaten ‘Tanduk Katah,’ Kabupaten Tabalong ‘Peti Pusaka,’ Magetan ‘Kado Hidupku,’ dan Kabupaten Banjar ‘Pakulih Anam.’ (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hari Bela Negara ke-77, Andi Rudi Latif Serukan Siaga Hadapi Tantangan Zaman
Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik II Sekalsel, Disdukcapil Miliki 13 Inovasi
15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya
Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial
Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima
Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu
TP Posyandu Wasaka Kalsel Serahkan Bantuan Dukung 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:11 WIB

Hari Bela Negara ke-77, Andi Rudi Latif Serukan Siaga Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik II Sekalsel, Disdukcapil Miliki 13 Inovasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:03 WIB

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:08 WIB

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Berita Terbaru

Kriminal

Security PT PAMA Satui Aniaya Atasan

Jumat, 19 Des 2025 - 08:59 WIB

Tanah Bumbu

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Des 2025 - 22:03 WIB