Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU,Goodnews.co.id – Sejumlah Guru memasuki masa pensiun namun sekolah tak dapat menambah guru. Rekrutmen Non ASN atau P3K tak dapat dilakukan karena ada larangan dari pusat.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Selasa (20/1/2026), kekurangan guru terjadi di tingkat SD dan SMP, yakni kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Sementara itu, jumlah guru TK dinilai mencukupi, namun distribusinya belum merata. Dinas Pendidikan belum dapat melakukan mutasi secara langsung karena guru-guru tersebut terikat kontrak sebagai PPPK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, mengatakan setiap tahun sejumlah guru memasuki masa pensiun. Namun, pengganti tidak bisa dipenuhi dengan cepat karena rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui seleksi PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025

Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyebabkan banyak sekolah mengalami kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru membutuhkan waktu panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Proses rekrutmen PNS dan PPPK memerlukan waktu cukup lama, sementara kebutuhan di sekolah kan mendesak,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Pembatasan kewenangan tersebut dinilai menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik.

Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Sebagai solusi sementara, sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

Baca Juga :  Spesial, BUMN Gelar Bazar Murah di Tanah Bumbu

“Padahal lulusan guru di Tanah Bumbu banyak, tapi tidak bisa langsung direkrut. Nanti siapa yang bayar?” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi kebijakan.

Sebagai konteks, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer, termasuk guru.

Aturan ini bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap mengangkat honorer dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(dir)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN
Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas
Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM
Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan
Andi Rudi Latif: Jadikan Pancasila Pedoman Layani Masyarakat
Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan
Pasokan Air Berkurang, Bupati Tanah Bumbu Rencanakan Sumur Bor
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WITA

Andi Rudi Latif: Jadikan Pancasila Pedoman Layani Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:33 WITA

Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 5 Okt 2026 - 20:22 WITA

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:06 WITA