Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU,Goodnews.co.id – Sejumlah Guru memasuki masa pensiun namun sekolah tak dapat menambah guru. Rekrutmen Non ASN atau P3K tak dapat dilakukan karena ada larangan dari pusat.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Selasa (20/1/2026), kekurangan guru terjadi di tingkat SD dan SMP, yakni kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Sementara itu, jumlah guru TK dinilai mencukupi, namun distribusinya belum merata. Dinas Pendidikan belum dapat melakukan mutasi secara langsung karena guru-guru tersebut terikat kontrak sebagai PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, mengatakan setiap tahun sejumlah guru memasuki masa pensiun. Namun, pengganti tidak bisa dipenuhi dengan cepat karena rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui seleksi PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih WTP ke-8, Berikut Catatan untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyebabkan banyak sekolah mengalami kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru membutuhkan waktu panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Proses rekrutmen PNS dan PPPK memerlukan waktu cukup lama, sementara kebutuhan di sekolah kan mendesak,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Pembatasan kewenangan tersebut dinilai menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik.

Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Sebagai solusi sementara, sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

“Padahal lulusan guru di Tanah Bumbu banyak, tapi tidak bisa langsung direkrut. Nanti siapa yang bayar?” katanya.

Baca Juga :  Dokter Kecantikan Richard Lee Masuk Islam

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi kebijakan.

Sebagai konteks, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer, termasuk guru.

Aturan ini bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap mengangkat honorer dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat
LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK
Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026
Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’
PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik
Dinas Sosial Tanah Bumbu Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Layanan Masyarakat
Pelatihan Rolade Ikan, DWP Tanah Bumbu Dorong Ekonomi Keluarga
Cegah Korban Berulang, Pemdes Barokah Pasang Larangan di Area Kolam Retensi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:23 WITA

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:21 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:53 WITA

PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:12 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:21 WITA