Pemkab Tanah Bumbu Pr
TANAH BUMBU, Goodnews. co. id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar 10 persen setiap tahun melalui penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proyeksi tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, saat membacakan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (3/8/2026).
Eryanto menegaskan perubahan perda tidak menaikkan tarif pajak daerah. Penyesuaian hanya dilakukan pada penambahan objek dan tarif retribusi yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.
Objek yang disesuaikan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Retribusi Pelayanan Tertentu, serta sejumlah jenis retribusi lain yang realisasinya masih belum mencapai target.
“Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, Pemerintah Daerah memperkirakan ada kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya untuk PAD,” ujar Eryanto.
Ia menjelaskan tarif PBJT tetap sebesar 10 persen. Sementara itu, pajak untuk hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa tetap dikenakan tarif 40 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah daerah juga menetapkan batas omzet usaha makan dan minum sebagai objek PBJT. Usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan dikenakan pajak, sedangkan usaha dengan omzet di bawah nilai tersebut dibebaskan.
“Untuk omzet bidang usaha makan dan minum di atas Rp5 juta per bulan akan dipungut PBJT, sedangkan usaha yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak dipungut,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran, Pemkab Tanah Bumbu akan memperluas sistem pembayaran retribusi secara digital melalui e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan QRIS Bank Kalsel.
Menurut Eryanto, digitalisasi pembayaran juga bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena transaksi dilakukan secara non-tunai.
“Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, realisasi pajak daerah pada 2024 mencapai 106,72 persen dari target dan 93,25 persen pada 2025. Sementara realisasi retribusi daerah meningkat dari 89,11 persen pada 2024 menjadi 112,66 persen pada 2025.
Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai 48,97 persen, sedangkan retribusi daerah sebesar 46,08 persen. (dir)








