TANAH BUMBU,Goodnews.co.id – Sejumlah Guru memasuki masa pensiun namun sekolah tak dapat menambah guru. Rekrutmen Non ASN atau P3K tak dapat dilakukan karena ada larangan dari pusat.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Selasa (20/1/2026), kekurangan guru terjadi di tingkat SD dan SMP, yakni kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.
Sementara itu, jumlah guru TK dinilai mencukupi, namun distribusinya belum merata. Dinas Pendidikan belum dapat melakukan mutasi secara langsung karena guru-guru tersebut terikat kontrak sebagai PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, mengatakan setiap tahun sejumlah guru memasuki masa pensiun. Namun, pengganti tidak bisa dipenuhi dengan cepat karena rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui seleksi PNS dan PPPK.
Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyebabkan banyak sekolah mengalami kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru membutuhkan waktu panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Proses rekrutmen PNS dan PPPK memerlukan waktu cukup lama, sementara kebutuhan di sekolah kan mendesak,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Pembatasan kewenangan tersebut dinilai menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik.
Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Sebagai solusi sementara, sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.
“Padahal lulusan guru di Tanah Bumbu banyak, tapi tidak bisa langsung direkrut. Nanti siapa yang bayar?” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi kebijakan.
Sebagai konteks, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer, termasuk guru.
Aturan ini bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap mengangkat honorer dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(dir)











