Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi bersama Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD, membahas pengadaan makan minum saat reses di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, memimpin rapat dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pembahasan ini fokus pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing. Dalam regulasi tersebut, transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta yang diwajibkan melalui mekanisme e-purchasing yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kecuali dalam kondisi tertentu seperti produk tidak tersedia atau terdapat pertimbangan teknis dan efisiensi yang mendesak.

Pihak Sekretariat DPRD Tanah Bumbu menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyinkronkan penganggaran pengadaan makan dan minum untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Mengingat tantangan wilayah pelosok dan jauh dari perkotaan, Sekretariat DPRD mengusulkan agar pengadaan dalam kegiatan reses dapat dilakukan secara luring atau konvensional.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri

“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.

Ia mengakui, pencarian referensi tersebut berpotensi menghadapi tantangan karena regulasi dalam Perpres tersebut masih tergolong baru bagi banyak Sekretariat DPRD.

“Jika belum ditemukan formula yang sesuai, maka akan diusulkan Peraturan Bupati sebagai solusi,” tambahnya. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian
DPRD Tanbu Tinjau Proyek Strategis Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut
Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Wardatul Wartiah
Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:07 WIB

Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:16 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru

Senin, 19 Januari 2026 - 21:16 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:49 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:08 WIB

Tanah Bumbu

Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stiker Cup 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 18:01 WIB