TANAH BUMBU – Polres Tanbu menangkap pemuda berinisial SA (21) di Kecamatan Simpang Empat, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan terkait adanya seorang pemuda telah diringkus.
“Tersangka mencuri sepeda motor scoopy warna merah putih dengan Nopol: DA 6783 ZBG,” ujar AKP I Made Rasa kepada goodnews.co.id, Kamis (28/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengungkapkan, aksi pencurian terjadi berawal saat korban berinisial AM (34) memarkir sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Karya Still RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batulicin pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita.
Keesokan harinya pukul 06.00 wita, korban tidak menemukan sepeda motor scoopy yang diparkir di halaman rumahnya, Rabu (27/7/2022).
“Korban menanyakan perihal kehilangan itu kepada penjaga malam di daerah tersebut. Tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya,” tambah Made.
Kemudian, korban melanjutkan pencarian di sekitar rumahnya, namun tak menemukan sepeda motor scoopy miliknya. Akhirnya dia melapor ke Polres Tanah Bumbu.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan pada hari itu juga, Rabu (27/7/2022). Untungnya, Sekitar pukul 12.00 wita, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku SA, pencuri sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG, di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat.

Made menyebut pelaku pencurian sepeda motor adalah warga Kecamatan Simpang Empat, dan diringkus saat pelaku berada di rumahnya.
Akibat perbuatannya, Made menuturkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait dugaan tindak pidana curanmor dan saat ini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanah Bumbu. (Jml)