Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Kamis (9/10/2025), di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.

Bupati Andi Rudi Latif diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tersebut.

Eryanto Rais menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup dan bangunan gedung kini menjadi perhatian nasional dan global, dan PP 28/2025 menjadi landasan dalam upaya memperkuat sistem perizinan berbasis risiko yang lebih terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan nasional yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Nama-nama Anggota DPRD Kota Banjarmasin Terpilih 2024-2029

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, serta diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pemangku kepentingan, perwakilan OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap pembangunan gedung dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kasatpol PP dan Damkar Minta Satlinmas Berikan Rasa Aman di Setiap Desa

“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif di daerah,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme dan kewajiban dalam pengurusan izin lingkungan dan PBG, guna menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu
Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi
Sekda Tanbu Perkuat Sinergitas Pemerintah dan Pengusaha Bangun Ekonomi Pedesaan
Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH
Aksi Sinergitas Merah Putih Eratkan Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat
Raih Pengharhaan, Andi Rudi Latif Komitmen Akses Keuangan Merata
Pemkab Tanbu Gelar Taruna Siaga Bencana
Pemkab Tanbu Berikan Penghargaan Adipura Bagi Desa Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Sekda Tanbu Perkuat Sinergitas Pemerintah dan Pengusaha Bangun Ekonomi Pedesaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:09 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:00 WIB

Tanah Bumbu

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:43 WIB

Tanah Bumbu

Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:32 WIB