TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengagendakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang aturan baru syarat mengikuti pemilihan Kepala Desa.
Sidang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Pendampingan rapat dilakukan oleh Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Hadir memenuhi ruangan para anggota dewan, Sekretariat DPRD, pimpinan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, unsur pimpinan daerah dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta perwakilan instansi vertikal yang berkedudukan di wilayah Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana hadir secara resmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Dua Raperda yang disampaikan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengaturan Perangkat Desa.
Putu Wisnu menjelaskan bahwa penyusunan kedua rancangan ini dilakukan guna menyelaraskan peraturan daerah dengan perubahan perundang-undangan tingkat pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pemerintahan desa.
“Kedua Raperda ini kami susun semata-mata agar peraturan di daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” tegasnya.
Khusus untuk Raperda pemilihan kepala desa, materi perubahan menyangkut masa jabatan dan periodisasi, sistem pemilihan secara bergelombang, serta syarat dan tata cara pelaksanaan pemilihan antarwaktu.
Sementara itu, perubahan pada perangkat desa mencakup penataan struktur organisasi, mekanisme pengangkatan sekretaris desa dan pelaksana teknis, serta tata cara pemberhentian dan pengaturan hak-hak termasuk tunjangan.
Terdapat pula pengaturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi perangkat desa, yaitu wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat dari status kepegawaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah menyatakan keterbukaan penuh terhadap pandangan, saran, dan masukan yang akan disampaikan oleh anggota dewan selama proses pembahasan berlangsung.
Wisnu mengucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Fraksi DPRD, para undangan, atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.








