KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyatakan komitmennya dalam memperkuat harmonisasi regulasi pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD), berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kotabaru, Senin (1/12/2025).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, menyampaikan apresiasi sekaligus tanggapan dari Pemerintah Daerah terhadap pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Daerah, memberikan penghargaan kepada Pansus II DPRD yang dinilai telah bekerja komprehensif. Melalui serangkaian kajian, sinkronisasi, dan harmonisasi regulasi, Raperda akhirnya dinyatakan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi dalam menindak lanjuti perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023. Dalam evaluasi tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.
Pemerintah Daerah menilai penyesuaian ini penting untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dalam pembahasannya, beberapa aspek regulasi terdahulu ikut diperbarui, antara lain Penegasan kembali objek pajak, Penyesuaian tarif, Ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penegasan kewajiban notaris dan Penguatan mekanisme retribusi daerah.
Melalui pembaruan ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu juga, Minggu Basuki menyampaikan dua arahan dari Pemerintah Daerah kepada SKPD terkait untuk mempercepat implementasi regulasi setelah Perda ditetapkan, yakni melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman publik mengenai aturan baru dapat meningkat.
“Selain itu juga menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan guna memastikan implementasi berjalan terarah dan tepat sasaran. Rapat paripurna ini menjadi penegasan bahwa Pemkab Kotabaru berkomitmen memastikan regulasi yang telah disesuaikan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Iq)











