Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Asisten I Kotabaru Imbau Evaluasi Program 2024 Sebelum Masuk Kepemimpinan Baru

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru Longsor, Masyarakat Diimbau Lintasi Jalan A Yani

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hadiri Reses Komisi II DPR, Bupati Rusli Dukung Penguatan BUMD Berdaya Saing
Perkimtan Kotabaru Fokus Penyelesaian Sengketa Tanah
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kotabaru Gelar Ramadhan UMKM Saijaan Fest 2026
Arah Pembagunan Kotabaru 2027 Mencapai Infrastruktur Berkualitas
Pemkab Kotabaru Buka Dialog Aspirasi Masyarakat Melalui Safari Ramadhan 1447 Hijriah
Pemkab Kotabaru Matangkan Rencana Bangun 5 Kantor SKPD
Tanamkan Nilai Dalam Bekerja, Pemkab Kotabaru Gelar Apel Kesadaran
Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:54 WIB

Hadiri Reses Komisi II DPR, Bupati Rusli Dukung Penguatan BUMD Berdaya Saing

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:43 WIB

Perkimtan Kotabaru Fokus Penyelesaian Sengketa Tanah

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:36 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kotabaru Gelar Ramadhan UMKM Saijaan Fest 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:27 WIB

Arah Pembagunan Kotabaru 2027 Mencapai Infrastruktur Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Kotabaru Buka Dialog Aspirasi Masyarakat Melalui Safari Ramadhan 1447 Hijriah

Berita Terbaru

Kotabaru

Perkimtan Kotabaru Fokus Penyelesaian Sengketa Tanah

Rabu, 25 Feb 2026 - 13:43 WIB