Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Pengendalian Hak Tanah, Syairi Mukhlis Harap Ada Ruang Dialog

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Pemda Kotabaru Samakan Persepsi Aksi Penurunan Stunting

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Peringati HUT ke-80 TNI, Ingatkan Waspada Provokasi
Upacara Adat Bawanang Laburan, Bupati Kotabaru: Jaga Adat dan Tradisi Leluhur
Disdikbud Kotabaru Gelar Festival Seni Tumbuhkan Cinta Nilai Budaya
Pemkab Kotabaru Percepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi
Dana Transfer Berkurang, Pemkab Kotabaru Punya 2 Solusi
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Jelang Penilaian Adipura 2025
Kotabaru Luncurkan Tata Kelola Penyiaran Informasi Berbasis Media Sosial
Disparpora Kotabaru Gelar Bersih-bersih di Pantai Dedambaan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pemkab Kotabaru Peringati HUT ke-80 TNI, Ingatkan Waspada Provokasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Upacara Adat Bawanang Laburan, Bupati Kotabaru: Jaga Adat dan Tradisi Leluhur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Disdikbud Kotabaru Gelar Festival Seni Tumbuhkan Cinta Nilai Budaya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Kotabaru Percepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Dana Transfer Berkurang, Pemkab Kotabaru Punya 2 Solusi

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:40 WIB

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB