Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Plh Sekda Kotabaru Harap Rekapitulasi Suara Pilkada Bisa Berjalan Cepat

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Ketua LPTQ Kotabaru Bahas Program dan Persiapan Ikut MTQ Tingkat Provinsi

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Melalui Event KORMI, Bupati Kotabaru Dorong Hidup Sehat
Pemkab Kotabaru dan Kemenag Gelar Istighosah dan Maulid Nabi
Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025
Rakor TPPS Kotabaru Fokus Percepatan Penurunan Stunting
Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Laporan Keuangan SKPD sebagai Upaya Patuhi Perundang-undangan
Dorong Anak Berani Cerita, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Tutur
Pemkab Kotabaru Siapkan Tata Kelola Informasi melalui Medsos
Bupati Kotabaru Apresiasi Gelaran Paralayang, Paramotor, Gantole

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 12:24 WIB

Melalui Event KORMI, Bupati Kotabaru Dorong Hidup Sehat

Jumat, 5 September 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Kotabaru dan Kemenag Gelar Istighosah dan Maulid Nabi

Jumat, 5 September 2025 - 10:56 WIB

Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025

Jumat, 5 September 2025 - 10:46 WIB

Rakor TPPS Kotabaru Fokus Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 4 September 2025 - 09:32 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Laporan Keuangan SKPD sebagai Upaya Patuhi Perundang-undangan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfo SP Tanbu Fasilitasi Perseroda BJU Aktivasi TTE

Kamis, 18 Sep 2025 - 19:32 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu: Semoga Tanah Bumbu Maju dan Beradab

Kamis, 18 Sep 2025 - 11:25 WIB

Tanah Bumbu

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 23:26 WIB