Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemkab Kotabaru Fokus Layanan Kesehatan, Pendidikan, Infrastuktur

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pokdarwis HST Kunjungi Sejumlah Lokasi Destinasi Wisata Kotabaru
Jelang Keberangkatan Haji, Pemkab Kotabaru Fokus Kenyamanan Jamaah
Lomba Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara Dorong Peningkatan Kinerja Desa
Pemkab Kotabaru Batasi Anak Gunakan Medsos
LGBT Meresahkan, Bupati Kotabaru Rusli Segera Terbitkan
Wakil Bupati Kotabaru Buktikan Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Desa
Pemkab Kotabaru Targetkan Masuk 8 Besar MTQ Provinsi Kalsel
Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:08 WIB

Pokdarwis HST Kunjungi Sejumlah Lokasi Destinasi Wisata Kotabaru

Selasa, 7 April 2026 - 14:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji, Pemkab Kotabaru Fokus Kenyamanan Jamaah

Selasa, 7 April 2026 - 14:01 WIB

Lomba Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara Dorong Peningkatan Kinerja Desa

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Pemkab Kotabaru Batasi Anak Gunakan Medsos

Selasa, 7 April 2026 - 13:34 WIB

LGBT Meresahkan, Bupati Kotabaru Rusli Segera Terbitkan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:02 WIB

Tanah Bumbu

Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:01 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:38 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:20 WIB