Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Stunting Jadi Tantangan Serius Bangun SDM

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pengendalian Hak Tanah, Syairi Mukhlis Harap Ada Ruang Dialog
Sekda Kotabaru Pesan Jaga Semangat Atlet di Porprov
Pertemuan GOW Kotabaru Bahas Wanita Muslimah Sejati
Kepala Kesbangpol Kotabaru Bagikan Bendera Merah Putih di Siring Laut
Syairi Mukhlis Sampaikan Program Sertifikasi Halal Dukung Pertumbuhan IKM
Pemkab Kotabaru Dorong dan Apresiasi Penulis Lokal
Dihadiri Sekda, Lurah Kotabaru Tengah Gelar Jalan Sehat
FAD Kotabaru Serahkan Plakat Suara Anak Daerah ke Suci Anisa Rusli

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Pengendalian Hak Tanah, Syairi Mukhlis Harap Ada Ruang Dialog

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sekda Kotabaru Pesan Jaga Semangat Atlet di Porprov

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Pertemuan GOW Kotabaru Bahas Wanita Muslimah Sejati

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Kepala Kesbangpol Kotabaru Bagikan Bendera Merah Putih di Siring Laut

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Syairi Mukhlis Sampaikan Program Sertifikasi Halal Dukung Pertumbuhan IKM

Berita Terbaru

Nasional

Peras Perusahaan, KPK Tangkap OTT Wamen Noel

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:39 WIB

Nasional

Wamen Noel Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB