Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Hari Jadi Kotabaru ke-74, Paman Birin Sebut Momentum Majukan dan Sejahterakan Masyarakat

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Gerakkan Pangan Murah

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Haul Ayahanda Bupati Kotabaru, Rusli: Teladani Kebaikan Almarhum
Prioritas, Disdikbud Kotabaru Ingin Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Ramadhan, Kotabaru Buka Pendaftaran Lomba Tari dan Busana Muslim 2026
Kotabaru Gelar Pasar Murah Siring Laut Jelang Lebaran Idul Fitri
Jalan Mulus, Bupati Rusli Komitmen Konektivitas Antar Wilayah Makin Merata
“Hallo Kotabaru” Siarkan Kejari Kawal Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan
Kepala Diskominfo Kotabaru Hadiri Pembahasan Penerbangan Rute Kotabaru-Banjarmasin Jelang Lebaran
Safari Ramadan Sampanahan, Pemkab Kotabaru Bagikan Insentif Guru TPQ

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44 WIB

Haul Ayahanda Bupati Kotabaru, Rusli: Teladani Kebaikan Almarhum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Prioritas, Disdikbud Kotabaru Ingin Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:46 WIB

Kotabaru Gelar Pasar Murah Siring Laut Jelang Lebaran Idul Fitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:23 WIB

Jalan Mulus, Bupati Rusli Komitmen Konektivitas Antar Wilayah Makin Merata

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:39 WIB

“Hallo Kotabaru” Siarkan Kejari Kawal Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Kamis, 5 Mar 2026 - 15:30 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:53 WIB