Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  PKM Batulicin Gelar Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Diskominfosp

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanbu Tandatangani Perubahan Propemperda

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

HUT KORPRI ke-54, Bupati Rusli Berikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Dorong Guru Bermutu, Pemkab Kotabaru Gelar Diklat Pimpinan PGRI
Disparpora Kotabaru Gelar Pameran “Hebat” di Qmall Banjarbaru
BPBD Imbau Warga Kotabaru Waspada Cuaca Ekstrem
Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan
Dorong Kreasi Pemuda, Disparpora Kotabaru Gelar Wiramuda Content Creator
Bahaya Konten Negatif, TP PKK Kotabaru Berikan Bina Pola Asuh Remaja
Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:11 WIB

HUT KORPRI ke-54, Bupati Rusli Berikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:04 WIB

Dorong Guru Bermutu, Pemkab Kotabaru Gelar Diklat Pimpinan PGRI

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:57 WIB

Disparpora Kotabaru Gelar Pameran “Hebat” di Qmall Banjarbaru

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:42 WIB

BPBD Imbau Warga Kotabaru Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:26 WIB

Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya

Selasa, 9 Des 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis

Selasa, 9 Des 2025 - 09:47 WIB

Tanah Bumbu

Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI

Selasa, 9 Des 2025 - 05:49 WIB

Tanah Bumbu

Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Pesantren

Selasa, 9 Des 2025 - 05:36 WIB