Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Bupati Kotabaru Kukuhkan 9 Kepala Desa dan 45 BPD

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Paman Birin: Harjad ke-74 Momentum Evaluasi Pembangunan

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Calon Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru Masuk Asrama Haji Banjarbaru
Pelantikan HMI, Syairi Mukhlis Dorong Mahasissa Jadi Agen Perubahan
Disparpora Kotabaru Bina dan Kembangkan Kewirausahaan Pemuda
Dishub Kotabaru Siapkan Angkutan Modern Gratis
Kotabaru Perkuat Budaya Tanggap Bencana Hadapi El Nino
IBI Kotabaru Gelar Baksos KB dan Imunisasi pada HUT ke-75
Entrepreneur Government, Bupati Rusli Juara I Creative Financing 2026
Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:24 WIB

Calon Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru Masuk Asrama Haji Banjarbaru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pelantikan HMI, Syairi Mukhlis Dorong Mahasissa Jadi Agen Perubahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26 WIB

Disparpora Kotabaru Bina dan Kembangkan Kewirausahaan Pemuda

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Dishub Kotabaru Siapkan Angkutan Modern Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kotabaru Perkuat Budaya Tanggap Bencana Hadapi El Nino

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang

Senin, 11 Mei 2026 - 08:03 WIB