Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi'raj dan Haul Guru Sekumpul

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Kotabaru Siapkan Lomba Desa Perilaku Hidup Sehat

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul
Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel
Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet
Kotabaru Jadi Kabupaten Tertinggi UMK di Kalsel 2026
Pemkab Kotabaru Hadiri Family Gathering Kecamatan Pulau Laut Utara
Dishub Kotabaru Atur Lalu Lintas Sekitar Proyek Jembatan Semayap-Jelapat
Kadisparpora Kotabaru Sampaikan Pentingnya Sinergi Majukan Pariwisata
Tahun 2026, Pemkab Kotabaru Fokus Layanan Kesehatan, Pendidikan, Infrastuktur

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:32 WIB

Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:23 WIB

Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet

Senin, 12 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kotabaru Jadi Kabupaten Tertinggi UMK di Kalsel 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Family Gathering Kecamatan Pulau Laut Utara

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Anugerahkan AKSI TIA 2025 bagi Para Inovator

Senin, 26 Jan 2026 - 11:33 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bedah Tata Kelola Dana Bagi Hasil Daerah

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:37 WIB

Tanah Bumbu

Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:21 WIB