Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Arul Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Baca Juga :  Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

Berita Terkait

Suci Anisa Rusli Dilantik Ketua Tim Penggerak PKK
Rusli Terima SK Pengangkatan Bupati dari Mendagri
Satgas TMMD Kotabaru Bantu Masyarakat Akses Air Bersih dengan Sumur Bor
Diskoprindag dan Satgas Pangan Kotabaru Gelar Survei Bapokting
DLH Kobataru Gelar Tausiah Ramadhan Bentuk Karakter Displin
Bupati Kotabaru Rusli Buka Pasar Wadai di Siring Laut
Satgas TMMD Kotabaru Bersama Warga Rehabilitasi Poskambling di Desa Talusi
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:27 WIB

Suci Anisa Rusli Dilantik Ketua Tim Penggerak PKK

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:30 WIB

Rusli Terima SK Pengangkatan Bupati dari Mendagri

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satgas TMMD Kotabaru Bantu Masyarakat Akses Air Bersih dengan Sumur Bor

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:54 WIB

Diskoprindag dan Satgas Pangan Kotabaru Gelar Survei Bapokting

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:33 WIB

DLH Kobataru Gelar Tausiah Ramadhan Bentuk Karakter Displin

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB