Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Sekda Tanbu: Perubahan untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Festival Kuliner Kotabaru 2024 hadirkan Runner Up Master Chef Indonesia dan Artis Fatin

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Sejarah Baru Kemenangan Cabor Golf Kotabaru Raih Medali Emas
Wabup Syairi Mukhlis Terima Laporan Sengketa Tapal Batas di Kawasan Gunung Meratus
Plt Disdikbud Kotabaru: Kunjungan Bupati Rusli Berikan Semangat Kerja
Pemkab Kotabaru Ingin Pastikan Pedoman Aksi Konvergensi Dilaksanakan
Sekda Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional
Sambut Pangdam XXII, Pemkab Kotabaru Dukung Sinergitas Program Nasional Presiden
DP3AP2KB Kotabaru Terapkan Sekolah Siaga Kependudukan
Bupati Rusli Kunjungi Dishub dan MPP Dorong Optimalkan Implementasi Visi Misi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 22:56 WIB

Sejarah Baru Kemenangan Cabor Golf Kotabaru Raih Medali Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 22:51 WIB

Wabup Syairi Mukhlis Terima Laporan Sengketa Tapal Batas di Kawasan Gunung Meratus

Sabtu, 8 November 2025 - 22:26 WIB

Plt Disdikbud Kotabaru: Kunjungan Bupati Rusli Berikan Semangat Kerja

Jumat, 7 November 2025 - 07:08 WIB

Pemkab Kotabaru Ingin Pastikan Pedoman Aksi Konvergensi Dilaksanakan

Kamis, 6 November 2025 - 22:31 WIB

Sekda Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:34 WIB

Tanah Bumbu

KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev

Minggu, 16 Nov 2025 - 11:27 WIB