Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Badan Jalan Aspal Sepanjang 49 Meter Amblas, Sayed Jafar Kerahkan Alat Berat

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dishub Kotabaru Kembali Tata Parkir Liar
57 Karateka Kotabaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul
Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel
Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet
Kotabaru Jadi Kabupaten Tertinggi UMK di Kalsel 2026
Pemkab Kotabaru Hadiri Family Gathering Kecamatan Pulau Laut Utara
Dishub Kotabaru Atur Lalu Lintas Sekitar Proyek Jembatan Semayap-Jelapat

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:30 WIB

Dishub Kotabaru Kembali Tata Parkir Liar

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26 WIB

57 Karateka Kotabaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:32 WIB

Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:23 WIB

Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:08 WIB

Kotabaru

Dishub Kotabaru Kembali Tata Parkir Liar

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:30 WIB

Kotabaru

57 Karateka Kotabaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:26 WIB