Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Dorong Anggota BPD Sukseskan Program SDSM

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Harjad Kotabaru ke-75, Bupati Rusli Bagikan Makanan

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN
Bupati Rusli Kukuhkan Hakim MTQ ke-56 Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Pimpinan Tinggi Pratama
Inspektorat Kobabaru Bimbing Tata Kelola Administrasi dan Keuangan di Desa-desa
Safari Ramadhan, Wakil Bupati: Kotabaru Terang 2026-2027
Pemkab Kotabaru Dorong Masyarakat Gunakan Berbagai Program Pemberdayaan Pemerintah
Haul Ayahanda Bupati Kotabaru, Rusli: Teladani Kebaikan Almarhum
Prioritas, Disdikbud Kotabaru Ingin Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:20 WIB

Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Bupati Rusli Kukuhkan Hakim MTQ ke-56 Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:20 WIB

Inspektorat Kobabaru Bimbing Tata Kelola Administrasi dan Keuangan di Desa-desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:31 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati: Kotabaru Terang 2026-2027

Berita Terbaru

Kotabaru

Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:20 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:07 WIB

Kotabaru

Bupati Rusli Kukuhkan Hakim MTQ ke-56 Tahun 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 09:20 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23

Kamis, 2 Apr 2026 - 09:16 WIB