TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengunjungi Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (25/5/2023).
Kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Kabupaten Tanah Bumbu ini, ingin mendalami terkait insentif yang diberikan kepada investor.
Ketua Pansus 3 DPRD Kukar terkait pemberian fasilitasi dan insentif penanaman modal, Ahmad Yani, menyampaikan ketertarikannya terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang
insentif atau kemudahan yang diberikan kepada masyarakat atau investor.
Ia menilai saat ini Tanah Bumbu mengalami perkembangan pesat apalagi sejak memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
“Harapan dengan berkunjung ke sini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan Perda pemberian insentif dan mengadopsinya nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono membenarkan kedatangan Ketua Pansus 3 dan rombongan Anggota DPRD Kutai Kartanegara ke Tanah Bumbu untuk sharing informasi dan kajian mengenai insentif dan kemudahan berusaha bagi investor di Kabupaten Tanbu. (MAS)