TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengunjungi Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (25/5/2023).
Kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Kabupaten Tanah Bumbu ini, ingin mendalami terkait insentif yang diberikan kepada investor.
Ketua Pansus 3 DPRD Kukar terkait pemberian fasilitasi dan insentif penanaman modal, Ahmad Yani, menyampaikan ketertarikannya terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang
insentif atau kemudahan yang diberikan kepada masyarakat atau investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai saat ini Tanah Bumbu mengalami perkembangan pesat apalagi sejak memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
“Harapan dengan berkunjung ke sini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan Perda pemberian insentif dan mengadopsinya nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono membenarkan kedatangan Ketua Pansus 3 dan rombongan Anggota DPRD Kutai Kartanegara ke Tanah Bumbu untuk sharing informasi dan kajian mengenai insentif dan kemudahan berusaha bagi investor di Kabupaten Tanbu. (MAS)