TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus RC alias Said Mahatir (33) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi menangkap RC di Jalan Transmigrasi KM 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, berinisial S yang merupakan ayah kandung korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, S menyebutkan pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, anaknya berpamitan untuk belajar di rumah temannya, namun hingga sore hari korban tak kunjung pulang.
Orang tua korban mencoba menghubungi kembali sekitar pukul 16.30 Wita, saat itulah mereka mendapat kabar dari teman anaknya melalui telepon bahwa korban dirawat di Puskesmas Tegalrejo Serongga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui akun TikTok bernama Said Mahatir yang menggunakan foto profil seorang anggota polisi. Keduanya bertemu di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Mahatir menyebut, bahwa supir pribadinya akan menjemput korban di SMAN 1 Serongga menggunakan mobil hitam, namun yang menjemput pelaku itu sendiri.
Said Mahatir kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di lokasi tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya. Ia juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban putih, kemudian merampas perhiasan, kartu ATM, dan smartphone milik korban.
Usai diancam di rumah kosong, pelaku melanjutkan perjalanan bersama korban. Saat tiba di depan kantor PT BBA, Jalan Raya Serongga, pelaku menghentikan mobil dan pindah ke kursi belakang tempat korban duduk dan mengancam akan memotong tubuh korban jika tidak menurutinya.
Pelaku kemudian menanggalkan pakaian korban dan melepaskan pakaiannya sendiri. Setelah membuka ikatan korban, pelaku menyetubuhi di dalam mobil.
Setelah itu, pelaku sempat membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menuju Hotel Wahyu di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, sekitar pukul 13.00 WITA.
Di kamar hotel, pelaku kembali setubuhi korban. Lalu, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku meninggalkan korban dengan dalih ingin menjual perhiasan yang dirampas. Ia kembali satu jam kemudian membawa pembalut, lalu mengantar korban ke SMAN 1 Serongga.
Korban kemudian dijemput oleh temannya dan dibawa ke Puskesmas Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Tanah Bumbu.
Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergegas melakukan penyelidikan, keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Simpang Empat.
Saat penangkapan, Said Mahatir juga kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga terkait tindak kejahatan lain.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat hasil visum et-repertum, baju hitam, selimut bergambar doraemon, kalung emas, sepasang anting emas, gulung lakban putih, dan parang tanpa kumpang.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.982.000, satu unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi DA 1914 ZD, serta satu unit ponsel OPPO A12 warna biru.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. (E)