Langgar Aturan THM, Satpol PP Berikan Sanksi

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024.
THM tidak diperkenankan buka selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan terkadang mamang masih ada THM melanggar aturan tetapi hal itu tidak signifikan karen lebih banyak yang mematuhi aturan.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Azhar Hadiri Kick Off Penanaman Pohon di KIB

Ia mengakui masih ada THM beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hal itu dapat dibuktikan dari hasil patroli anggota Satpol PP dan Damkar

”Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu agar mereka tidak melakukan lagi, kami pun melakukan pengecekan setelah diberikan teguran,” kata Syaikul saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Syaikul menghimbau semua pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Bulan suci Ramadhan.

”Kita ingatkan, kalau memang mereka masih melakukan (buka), maka kami akan tindak lanjuti dengan penutupan sementara” urainya.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai Dalam Bekerja, Pemkab Kotabaru Gelar Apel Kesadaran

Menurut Syaikul, langkah ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Tanah Bumbu kondusif dan tercipta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

”Tanah Bumbu inikan namanya Bersujud menuju Serambi Madinah. Kita berupaya menjaganya agar tercipta Tanah Bumbu Bersujud Serambi Madinah,” terangnya.

Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024 ini memuat agar pengelola THM menutup usahanya, seperti Bar, Karaoke, Live Music, Panti Pijat, dan lain-lain, dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. (E)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026
Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan
Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN
DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23
Buka MTQ Simpang Empat, Sekda Tanbu Dorong Generasi Cinta Qur’an
Tanah Bumbu Bersinergi UWG Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WITA

Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:37 WITA

DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA