Langgar Aturan THM, Satpol PP Berikan Sanksi

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024.
THM tidak diperkenankan buka selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan terkadang mamang masih ada THM melanggar aturan tetapi hal itu tidak signifikan karen lebih banyak yang mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengakui masih ada THM beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hal itu dapat dibuktikan dari hasil patroli anggota Satpol PP dan Damkar

Baca Juga :  Zairullah: Hanya ada Keikhlasan, Tidak Ada Tujuan Lain

”Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu agar mereka tidak melakukan lagi, kami pun melakukan pengecekan setelah diberikan teguran,” kata Syaikul saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Syaikul menghimbau semua pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Bulan suci Ramadhan.

”Kita ingatkan, kalau memang mereka masih melakukan (buka), maka kami akan tindak lanjuti dengan penutupan sementara” urainya.

Menurut Syaikul, langkah ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Tanah Bumbu kondusif dan tercipta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

”Tanah Bumbu inikan namanya Bersujud menuju Serambi Madinah. Kita berupaya menjaganya agar tercipta Tanah Bumbu Bersujud Serambi Madinah,” terangnya.

Baca Juga :  Pemdes Kotabaru Terima Mobil Operasional

Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024 ini memuat agar pengelola THM menutup usahanya, seperti Bar, Karaoke, Live Music, Panti Pijat, dan lain-lain, dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Disbudporapar Tanbu Bentuk Insan Seni Kreatif melalui Melalui Workshop Tari Kalimantan
BPBD Imbau Warga Tanbu Waspada Air Pasang Laut Tanggal 3-10 Desember
Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya
Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis
Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI
Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Pesantren
Membanggakan, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari KSAD Jenderal Maruli
Inovasi Pemkab Tanbu Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Calon Jamaah Haji

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:16 WIB

Disbudporapar Tanbu Bentuk Insan Seni Kreatif melalui Melalui Workshop Tari Kalimantan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:52 WIB

BPBD Imbau Warga Tanbu Waspada Air Pasang Laut Tanggal 3-10 Desember

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:02 WIB

Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:49 WIB

Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya

Selasa, 9 Des 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis

Selasa, 9 Des 2025 - 09:47 WIB

Tanah Bumbu

Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI

Selasa, 9 Des 2025 - 05:49 WIB