Langgar Aturan THM, Satpol PP Berikan Sanksi

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024.
THM tidak diperkenankan buka selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan terkadang mamang masih ada THM melanggar aturan tetapi hal itu tidak signifikan karen lebih banyak yang mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengakui masih ada THM beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hal itu dapat dibuktikan dari hasil patroli anggota Satpol PP dan Damkar

Baca Juga :  Paman Birin Letakkan Batu Pertama Rumah Jabatan Gubernur Kalsel

”Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu agar mereka tidak melakukan lagi, kami pun melakukan pengecekan setelah diberikan teguran,” kata Syaikul saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Syaikul menghimbau semua pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Bulan suci Ramadhan.

”Kita ingatkan, kalau memang mereka masih melakukan (buka), maka kami akan tindak lanjuti dengan penutupan sementara” urainya.

Menurut Syaikul, langkah ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Tanah Bumbu kondusif dan tercipta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

”Tanah Bumbu inikan namanya Bersujud menuju Serambi Madinah. Kita berupaya menjaganya agar tercipta Tanah Bumbu Bersujud Serambi Madinah,” terangnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Toponimi Bangun Pemahaman Kebijakan Nasional

Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024 ini memuat agar pengelola THM menutup usahanya, seperti Bar, Karaoke, Live Music, Panti Pijat, dan lain-lain, dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan
Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau
Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025
DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah
Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:32 WIB

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:27 WIB

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:58 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:42 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:32 WIB

Tanah Bumbu

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:58 WIB

Tanah Bumbu

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:50 WIB