Langgar Aturan THM, Satpol PP Berikan Sanksi

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024.
THM tidak diperkenankan buka selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan terkadang mamang masih ada THM melanggar aturan tetapi hal itu tidak signifikan karen lebih banyak yang mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengakui masih ada THM beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hal itu dapat dibuktikan dari hasil patroli anggota Satpol PP dan Damkar

Baca Juga :  Tanah Bumbu Juara Umum Bola Voli Kejurprov 2025

”Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu agar mereka tidak melakukan lagi, kami pun melakukan pengecekan setelah diberikan teguran,” kata Syaikul saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Syaikul menghimbau semua pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Bulan suci Ramadhan.

”Kita ingatkan, kalau memang mereka masih melakukan (buka), maka kami akan tindak lanjuti dengan penutupan sementara” urainya.

Menurut Syaikul, langkah ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Tanah Bumbu kondusif dan tercipta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

”Tanah Bumbu inikan namanya Bersujud menuju Serambi Madinah. Kita berupaya menjaganya agar tercipta Tanah Bumbu Bersujud Serambi Madinah,” terangnya.

Baca Juga :  Penutupan, Sekda Puji Pelaksanaan MTQN Tanbu 2022

Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024 ini memuat agar pengelola THM menutup usahanya, seperti Bar, Karaoke, Live Music, Panti Pijat, dan lain-lain, dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik
Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS
Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022
Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:34 WIB

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:39 WIB

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:51 WIB

Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022

Berita Terbaru

Opini

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Minggu, 1 Feb 2026 - 07:34 WIB

Tanah Bumbu

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:39 WIB