Langgar Aturan THM, Satpol PP Berikan Sanksi

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024.
THM tidak diperkenankan buka selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan terkadang mamang masih ada THM melanggar aturan tetapi hal itu tidak signifikan karen lebih banyak yang mematuhi aturan.

Ia mengakui masih ada THM beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hal itu dapat dibuktikan dari hasil patroli anggota Satpol PP dan Damkar

”Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu agar mereka tidak melakukan lagi, kami pun melakukan pengecekan setelah diberikan teguran,” kata Syaikul saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Syaikul menghimbau semua pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Bulan suci Ramadhan.

”Kita ingatkan, kalau memang mereka masih melakukan (buka), maka kami akan tindak lanjuti dengan penutupan sementara” urainya.

Baca Juga :  Layanan Disdukpencapil Buka di Desa Waringin Tunggal

Menurut Syaikul, langkah ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Tanah Bumbu kondusif dan tercipta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

”Tanah Bumbu inikan namanya Bersujud menuju Serambi Madinah. Kita berupaya menjaganya agar tercipta Tanah Bumbu Bersujud Serambi Madinah,” terangnya.

Surat Edaran Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/ III /2024 ini memuat agar pengelola THM menutup usahanya, seperti Bar, Karaoke, Live Music, Panti Pijat, dan lain-lain, dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. (E)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:19 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB