JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dokumen pencairan Tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Dilansir dari Tribun, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, salah satu dokumen bernilai Rp1,8 triliun.
“Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). (Red)