Kota Banjarmasin Komitmen Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Wali Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ibnu Sina, menegaskan bahwa Kota Banjarmasin berkomitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjarmasin, Rabu (12/6/2024).

Ibnu Sina mengapresiasi pembahasan Perda tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) koordinasi penerapan KTR yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung penerapan KTR di Kota Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan kepatuhan terhadap Perda yang melarang merokok di tempat umum sangat penting. Seperti kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, dan layanan publik.

“Komitmen penerapan kawasan tanpa rokok ini sangat penting untuk menjaga kesehatan kita bersama, terutama bagi generasi yang akan datang. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja terhindar dari bahaya merokok dan dampak negatifnya,” kata Ibnu Sina.

Baca Juga :  Paman Birin Minta Ponpes Hidayatullah Dukung Visi Kalsel

Ibnu Sina mengingatkan meskipun sudah ada aturan yang jelas terkait kawasan tanpa rokok, namun perlu ada kesadaran dan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.

Di samping itu, Ibnu Sina juga memaparkan sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengambil langkah drastis dengan menghapuskan iklan rokok dari jalan-jalan protokol.

Meskipun langkah tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan, pihaknya meyakini bahwa kesehatan masyarakat merupakan investasi jangka panjang yang lebih berharga.

“Pada 2018, saya masih ingat betul kita menolak Rp 4 miliar per tahun untuk memasang iklan rokok di jalan protokol. Ya mungkin masih ada di pelosok-pelosok kota, tetapi untuk di jalan utama sudah kita siapkan satgas untuk merazia hal itu, jangan sampai kecolongan,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Bupati Andi Rudi Latif Singkronkan Program Presiden dan Gubernur

Ibnu Sina mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha dan tokoh masyarakat, untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan KTR yang sehat dan nyaman bagi semua warga. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Disperdagin Banjarmasin: Revitasasi Pasar Batuah Tetap Lanjut
Ibnu Sina Lepas Altet PAM Bandarmasih Ikuti Porpamnas 2024
Berhasil Jaga Inflasi, Kota Banjarmasin Terima Insentif Fiskal
Ibnu Sina Instruksikan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih
Pemko Banjarmasin Raih Pariwara Antikorupsi
Ibnu Sina: Tidak Ada ASN Terlibat Judi Online
Disbudporpar Dampingi Pelaku Usaha Kreatif Raih HAKI
Bantu Pelaku Usaha Ekspor, Wakil Walikota Banjarmasin: Ini Pelatihan Bagus

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:43 WIB

Disperdagin Banjarmasin: Revitasasi Pasar Batuah Tetap Lanjut

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Ibnu Sina Lepas Altet PAM Bandarmasih Ikuti Porpamnas 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:36 WIB

Berhasil Jaga Inflasi, Kota Banjarmasin Terima Insentif Fiskal

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:32 WIB

Ibnu Sina Instruksikan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Minggu, 14 Juli 2024 - 23:00 WIB

Pemko Banjarmasin Raih Pariwara Antikorupsi

Berita Terbaru

Nasional

Peras Perusahaan, KPK Tangkap OTT Wamen Noel

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:39 WIB

Nasional

Wamen Noel Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB