Kini Izin Berusaha Sesuaikan Tingkat Risiko

Avatar photo

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPMPTSP Tanah Bumbu menyusuaikan aturan perizinan berbasis Resiko, Raperdanya pun masih dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dinas yang didudukinya.

“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelas Briyan Ajisoko di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).

Oleh karena itu DPMPTSP tidak hanya melayani urusan perizinan saja tetapi juga melayani konsultasi yang berkaitan dengan penanaman modal atau investasi.

Baca Juga :  Kenali Perubahan Nama dan UPT SKPD Kabupaten Tanah Bumbu

Salah satu agenda yang dilakukan adalah promosi penanaman modal, dengan demikian, pemodal atau pengusaha dapat melihat potensi daerah yang dapat dikembangkan.

Ia mengungkapkan DPMPTSP saat ini sedang mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Setiap pemerintah daerah diharuskan menyusuaikan dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Ajukan Raperda Desa Wisata

Ajisoko menjelaskan terdapat perubahan dalam aturan perizinan, yakni izin lama hanya berdasarkan izin (license-based) sedangkan perizinan yang baru memiliki paradigma berusaha berbasis risiko (risk based).

Maksud dari perizinan berbasis risiko itu adalah kegiatan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan klasifikasi berdasarkan risiko tersebut maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda, sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan pengajuan perizinan, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak harus datang ke kantor DPMPTSP di kawasan perkantoran Kabupaten Tanah Bumbu, cukup membuka aplikasi online OSS.

Baca Juga :  Cara Bupati Zairullah Azhar Mengundang Berkah dan Hidayah Allah

“Penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini, cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” terangnya.

Terkait dengan 4 pilar Pembangunan Tanah Bumbu yang digagas Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, salah satunya adalah perekonomian, maka DPMPTSP berupaya mewujudkan kawasan-kawasan industri.

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, ke depan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” tuturnya. (MAS)

Berita Terkait

Pembukaan Pesta Mappanre ri Tasi’e Digelar 20 April
Sambut Artis dan Tamu Mappanre ri Tasi’e, Dishub Sediakan Pengamanan Khusus
Pemasangan Tenda Expo Mappanre Ritasie di Pantai Pagatan
Wakil Bupati Silaturahmi Bangun Kebersamaan di Desa Pandan Sari
Tanah Bumbu Siapkan Pesta Mappanre Ritasie
Zairullah Azhar Open House di Istana Anak Yatim
Wakil Bupati Tanbu Open House di Mawar Sharon
Zairullah Azhar Kenalkan Acil Odah: Kandidat Gubernur Kalsel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:58 WIB

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kotabaru Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Paralayang

Senin, 15 April 2024 - 16:09 WIB

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Selasa, 9 April 2024 - 21:30 WIB

Safari Bupati Kotabaru Salurkan Banyak Bantuan di Kelumpang Selatan

Senin, 8 April 2024 - 13:34 WIB

Diskoperindag Kotabaru: Sempat Naik, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Senin, 8 April 2024 - 13:01 WIB

Dishub Kotabaru Bantu Sosialisasi Link Mudik Gratis

Minggu, 7 April 2024 - 03:08 WIB

Bupati Sayed Jafar Serahkan Bantuan di Kecamatan Pulau Sebuku

Minggu, 7 April 2024 - 00:20 WIB

Penutupan Gebyar Pesona Ramadhan Kotabaru 2024 Hadirkan El Corona

Berita Terbaru

Kotabaru

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:58 WIB

Tanah Bumbu

Pembukaan Pesta Mappanre ri Tasi’e Digelar 20 April

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:14 WIB

Kotabaru

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Senin, 15 Apr 2024 - 16:09 WIB