Ketua Bapemperda DPRD Tanbu: Tuntaskan Sinkronisasi Data Desa

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan sinkronisasi data desa-desa sebelum melanjutkan pada pembahasan Raperda penetapan Desa.

“Kami suruh perbaiki lagi draf (raperda penetapan desa) untuk mensinkronkan dengan Disdukcapil karena ada beberapa nama desa jika diinput, tidak sesuai dengan sistem SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan), dan dapat berimplikasi pada perubahan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.” Jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Tanah Bumbu Andi Erwin.

Permintaan Andi Erwin ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di gedung kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (27/12/2021), untuk mensinkronkan data agar tidak menimbulkan perombakan besar-besar terhadap data kependudukan. ia mencontohkan penyebutan nama desa, apakah Pagar Uyung atau Pagar Ruyung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau satu saja yang keliru hurufnya atau satu saja hurufnya tertinggal maka tidak dapat masuk dalam sistem SIAK, kasihan masyarakat desa nantinya kalau tidak benar, maka kami minta diperbaiki benar-benar nama desanya.” Kata Andi Erwin.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Dorong Peran Perusahaan Penuhi Hak Anak

Selanjutnya mengenai penetapan desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Mansyarakat Desa Samsir menceritakan bahwa sejak Tanah Bumbu berdiri sampai tahun 2011, penetapan desa-desa yang ada di Tanah Bumbu baru berjumlah 32 Desa sedangkan jumlah desa yang ada saat ini adalah 144 desa.

“Desa kita sebanyak 144 desa sedangkan yang sudah diperdakan dari tahun 2010-2011 hanya 32 berarti ada sisa 112 desa yang belum memiliki perda desa. Hal ini penting karena masih ada kita temukan desa-desa yang namanya tidak sesuai, misalnya data di Dukcapil beda dengan permendagri, atau beda dengan yang diperda. Nah inilah yang disinkronkan.” Jelasnya. Selasa, (28/12/2021).

Samsir mengungkapkan landasan untuk segera menetapkan desa melalui perda adalah edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bersifat segera dalam hal penetapan desa dan desa adat dalam rangka menata kembali status desa dan desa adat dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu, kata Samsir, pembahasan bersama dengan Bapemperda akan dilanjutkan pada awal bulan Januari 2022 tentang pembahasan raperda penetapan desa. Jadi, pembahasan pertama adalah sinkronisasi data yang ada di Dukcapil dengan data PMD, disesuaikan agar tidak mempengaruhi yang lain.

Baca Juga :  Mentan: Majukan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Peremajaan dan Hilirisasi Industri

“Jadi, artinya tetap jalan semua aturan, oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi dulu baik di tingkat Dukcapil, Kecamatan, maupun di desa itu sendiri. Intinya rapat akan dilanjutkan melibatkan stakeholder terkait. Mudah-mudahan nanti dengan adanya perda penetapan desa maka semua data sinkron baik di desa sampai di Kementerian.” Tandasnya.

Samsir berharap nantinya perda penetapan desa ini dapat segera disahkan agar lebih mudah menata desa-desa sehingga semua urusan berjalan lancar tanpa ada gangguan yang signifikan lagi. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Sepakati MoU, Tanah Bumbu dan KLH Kelola Sampah Berkelanjutan
Disaksikan Asisten II Tanbu, Andi Mustari Pimpin KORMI 2026-2030
Andi Rudi Latif Dorong Semangat Pahlawan 7 Februari Bangun Tanah Bumbu Maju
Porkepsek 8 Tanah Bumbu Bangun Kebersamaan Kepala Sekolah
Rapat Koordinasi Kesbangpol Tanbu Siapkan Rangkaian Acara Hari Pahlawan 7 Februari
Banmus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah
Pemkab Tanbu Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi
Sinergitas Pemerintah Pusat-Daerah, Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas di SICC Bogor

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:08 WIB

Sepakati MoU, Tanah Bumbu dan KLH Kelola Sampah Berkelanjutan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:03 WIB

Disaksikan Asisten II Tanbu, Andi Mustari Pimpin KORMI 2026-2030

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:23 WIB

Andi Rudi Latif Dorong Semangat Pahlawan 7 Februari Bangun Tanah Bumbu Maju

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:08 WIB

Porkepsek 8 Tanah Bumbu Bangun Kebersamaan Kepala Sekolah

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:44 WIB

Banmus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sepakati MoU, Tanah Bumbu dan KLH Kelola Sampah Berkelanjutan

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:08 WIB

Tanah Bumbu

Disaksikan Asisten II Tanbu, Andi Mustari Pimpin KORMI 2026-2030

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:03 WIB

Tanah Bumbu

Porkepsek 8 Tanah Bumbu Bangun Kebersamaan Kepala Sekolah

Jumat, 6 Feb 2026 - 18:08 WIB