Kepastian Hukum RTRW Tingkatkan Ekonomi

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor  menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Paman Birin: Turdes Fokus Pengendalian Infalasi Daerah

Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Paman Birin Perjuangkan Geopark Meratus Masuk Daftar UNESCO

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.

Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)

Berita Terkait

Anak-anak Panti Mulia Satria Kunjungi Perpustakaan
Paman Birin: Harjad ke-74 Momentum Evaluasi Pembangunan
Banyak Peminat, Pemprov Kalsel Kembali Gelar Banua Triathlon Challenge
Buka SJI, Paman Birin Harap Jurnalis Banua Berkualitas
Paman Birin Dikukuhkan Anggota Kehormatan PPAD
Paman Birin Terima WTP ke-8 dari BPK RI
Paman Birin Apresiasi Satpol PP dan Damkar Siapkan SDM Hadapi Bencana
Paman Birin Terima Penghargaan AMB 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:51 WIB

Anak-anak Panti Mulia Satria Kunjungi Perpustakaan

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:47 WIB

Paman Birin: Harjad ke-74 Momentum Evaluasi Pembangunan

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:57 WIB

Banyak Peminat, Pemprov Kalsel Kembali Gelar Banua Triathlon Challenge

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:22 WIB

Buka SJI, Paman Birin Harap Jurnalis Banua Berkualitas

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:04 WIB

Paman Birin Dikukuhkan Anggota Kehormatan PPAD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB