Kepastian Hukum RTRW Tingkatkan Ekonomi

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor  menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Baca Juga :  Lomba Jalan Sehat, Paman Birin Berikan Hadiah Umroh

Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.

Baca Juga :  Halal Bihalal KBB Sumbar, Paman Birin: Haram Manyarah Waja Sampai ka Puting

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.

Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kalsel Bidik Penerbangan Langsung ke Singapura
Pemprov Kalsel Panen Jagung Perdana, Target Nasional 170 Hektar
Muhidin Terima Sertifikat Geopark Meratus dari UNESCO
Unesco Tetapkan Geopark Meratus Sebagai UGGp
Gubernur Muhidin Puji Kepemimpinan Bupati Balangan
Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen
Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua
Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:31 WIB

Kalsel Bidik Penerbangan Langsung ke Singapura

Senin, 9 Juni 2025 - 11:52 WIB

Pemprov Kalsel Panen Jagung Perdana, Target Nasional 170 Hektar

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:20 WIB

Muhidin Terima Sertifikat Geopark Meratus dari UNESCO

Kamis, 17 April 2025 - 17:05 WIB

Unesco Tetapkan Geopark Meratus Sebagai UGGp

Selasa, 15 April 2025 - 16:40 WIB

Gubernur Muhidin Puji Kepemimpinan Bupati Balangan

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Warga Takut Mendekat, Mayat Didorong Buaya ke Muara Sungai Api-api

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:38 WIB

Kotabaru

BKPSDM Kotabaru Dorong Tingkatkan Profesionalisme ASN

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kotabaru

Kotabaru Siapkan Lomba Desa Perilaku Hidup Sehat

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:57 WIB