Kemendagri Minta Segera Revisi Perda IMB

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kemendagri bergerak cepat mewujudkan revisi IMB di setiap daerah dengan membuka Focus Group Discussion (FGD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan FGD, secara virtual di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, bersama jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas. Rabu, (26/1/2022).

Akmal Malik menjelaskan bahwa kepentingan kegiatan atas dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan perda yang dibuat oleh daerah sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengharap sinergi bersama (pemda) membangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” kata Akmal Malik.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa FGD merupakan asistensi percepatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah atau kepala daerah terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Detik-detik Pimpinan DPR RI dan Menteri Tiba di Tanah Bumbu

“PPN DTP sendiri adalah salah satu kebijakan dari pemerintah di Sektor Perumahan (industri properti) yang dinilai mengalami kontraksi terdampak cukup serius akibat Pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan total penjualan rumah sebesar 15,19% (yoy),” katanya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti juga mengakui bahwa FDG ini adalah fasilitasi percepatan perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB.

“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten atau kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Sungai Loban Gelar Pasar Murah

Bahkan Erli tidak menyanggah bahwa perda PBG ini merupakan permintaan khusus dari pusat untuk segera disahkan setelah diperdakan.

“Jadi, ada perintah khusus kepada kabupaten atau kota untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda terkait PBG dan juga pengaturan terkait dengan retribusinya,” tutur Erli.

Pada kesempatan lain diakhir tahun 2021 lalu, Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pernah menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG merupakan respon dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memperoleh PBG cukup melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menambahkan bahwa keberadaan perda tersebut membolehkan pemda memungut retribusi jika memiliki dasar hukum.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah (17/12/2021). (MAS)

Berita Terkait

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam
Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan
Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:13 WIB

Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Berita Terbaru

Nasional

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Nasional

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Nasional

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB