instagram youtube
logo

Kemendagri Minta Segera Revisi Perda IMB

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kemendagri bergerak cepat mewujudkan revisi IMB di setiap daerah dengan membuka Focus Group Discussion (FGD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan FGD, secara virtual di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, bersama jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas. Rabu, (26/1/2022).

Akmal Malik menjelaskan bahwa kepentingan kegiatan atas dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan perda yang dibuat oleh daerah sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengharap sinergi bersama (pemda) membangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” kata Akmal Malik.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa FGD merupakan asistensi percepatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah atau kepala daerah terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Tanah Bumbu Tempuh Berbagai Cara Cegah Pencemaran Lingkungan

“PPN DTP sendiri adalah salah satu kebijakan dari pemerintah di Sektor Perumahan (industri properti) yang dinilai mengalami kontraksi terdampak cukup serius akibat Pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan total penjualan rumah sebesar 15,19% (yoy),” katanya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti juga mengakui bahwa FDG ini adalah fasilitasi percepatan perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB.

“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten atau kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” jelasnya.

Bahkan Erli tidak menyanggah bahwa perda PBG ini merupakan permintaan khusus dari pusat untuk segera disahkan setelah diperdakan.

“Jadi, ada perintah khusus kepada kabupaten atau kota untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda terkait PBG dan juga pengaturan terkait dengan retribusinya,” tutur Erli.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Buka Stand Layanan Publik 15 SKPD Depan Masjid Al-Falah

Pada kesempatan lain diakhir tahun 2021 lalu, Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pernah menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG merupakan respon dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memperoleh PBG cukup melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menambahkan bahwa keberadaan perda tersebut membolehkan pemda memungut retribusi jika memiliki dasar hukum.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah (17/12/2021). (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar
Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu Berada di Lokasi Pasar Niaga Bersujud
Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23
Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif
Diskumdagri Tanbu Jelaskan Biaya per Kios Rp 4,6 Juta
Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas
Harjad ke-23, Bupati Tanah Bumbu Dorong Tingkatkan Kebahagiaan Masyarakat
Tanah Bumbu Support Percepatan Layanan Berbasis Digitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:21 WIB

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu Berada di Lokasi Pasar Niaga Bersujud

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 8 April 2026 - 18:58 WIB

Diskumdagri Tanbu Jelaskan Biaya per Kios Rp 4,6 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 18:04 WIB

Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:21 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:08 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:02 WIB