Kemendagri Minta Segera Revisi Perda IMB

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kemendagri bergerak cepat mewujudkan revisi IMB di setiap daerah dengan membuka Focus Group Discussion (FGD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan FGD, secara virtual di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, bersama jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas. Rabu, (26/1/2022).

Akmal Malik menjelaskan bahwa kepentingan kegiatan atas dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan perda yang dibuat oleh daerah sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengharap sinergi bersama (pemda) membangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” kata Akmal Malik.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa FGD merupakan asistensi percepatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah atau kepala daerah terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Jambore Kader Posyandu, Wahyu Windarti Zairullah: Manfaatkan Momentum Sebaik-baiknya

“PPN DTP sendiri adalah salah satu kebijakan dari pemerintah di Sektor Perumahan (industri properti) yang dinilai mengalami kontraksi terdampak cukup serius akibat Pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan total penjualan rumah sebesar 15,19% (yoy),” katanya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti juga mengakui bahwa FDG ini adalah fasilitasi percepatan perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB.

“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten atau kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” jelasnya.

Bahkan Erli tidak menyanggah bahwa perda PBG ini merupakan permintaan khusus dari pusat untuk segera disahkan setelah diperdakan.

“Jadi, ada perintah khusus kepada kabupaten atau kota untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda terkait PBG dan juga pengaturan terkait dengan retribusinya,” tutur Erli.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru 2025, Pemkab Tanbu Awasi Stok Pangan

Pada kesempatan lain diakhir tahun 2021 lalu, Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pernah menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG merupakan respon dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memperoleh PBG cukup melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menambahkan bahwa keberadaan perda tersebut membolehkan pemda memungut retribusi jika memiliki dasar hukum.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah (17/12/2021). (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM
Orientasi P3K, Andi Rudi Latif: Bekal Untuk Laksanakan Tanggungjawab Secara Profesional
Target 922 e-KTP, Disdukcapil Tanbu Sasar Pelajar Setingkat SMA Usia 16-17 Tahun
Jantungnya PKK, Andi Irmayani Buka Pelatihan Dasawisma
Andi Rudi Latif Harap Perusahaan Berkontribusi Terhadap Pembangunan
Transformasi Birokrasi, Tanah Luncurkan ASN Corporate University
Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD
Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:28 WIB

Orientasi P3K, Andi Rudi Latif: Bekal Untuk Laksanakan Tanggungjawab Secara Profesional

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:21 WIB

Target 922 e-KTP, Disdukcapil Tanbu Sasar Pelajar Setingkat SMA Usia 16-17 Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Andi Rudi Latif Harap Perusahaan Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:16 WIB

Transformasi Birokrasi, Tanah Luncurkan ASN Corporate University

Berita Terbaru

Banjarmasin

PAM Bandarmasih Berbenah, Wali Kota Yamin: Harus Bisa Berinovasi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 06:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:32 WIB