TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) melaksanakan Desk Verifikasi Pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana Kerja (Renja) SKPD tahun 2025, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan antara SKPD dengan bidangnya masing-masing terhadap TIM RKPD Kabupaten Tanah Bumbu.
Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa hari kedepan sampai tanggal 22 Mei 2024, akan dilakukan desk verifikasi Pra RKA SKPD, serta melihat apakah belanja yang disusun oleh SKPD sudah memperhatikan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Demi mencapai semua target dan laporan pertanggung jawaban yang baik di akhir periodesasi kepala daerah.
Jika dalam pagu sudah tercantum pada SKPD tetapi masih terdapat kebutuhan anggaran dalam rangka untuk capaian target, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada TIM untuk dilakukan verifikasi apakah benar kebutuhan anggaran tersebut akan mendukung dalam pencapaian target dalam dokumen perencanaan.
“Mengingat tahun 2025 merupakan akhir dari periodesasi kepala daerah, tentu kita harus teliti dalam melihat semua target Kepala Daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan,” kata Kepala Badan (Kaban) Bappedalitbang Tanah Bumbu Andi Anwar Sadat.
Ia menambahkan, adapun target yang dimaksud antara lain target tujuan dan sasaran, target SPM, target indikator kinerja utama, indikator kinerja kunci, indikator program, indikator kegiatan, serta indikator sub kegiatan.
“Hal tersebut menjadi penting dikarenakan semua pencapaian target ini akan menjadi laporan pertanggung jawaban kepala daerah, dan kita menginginkan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pembangunan semuanya tercapai 100 persen,” jelasnya.
Kemudian ia juga menyampaikan kepada semua Kepala SKPD agar mencermati dan teliti dalam menentukan belanja, berorentasi pada target bukan menghabiskan belanja.
”Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa dengan adanya perubahan serta penambahan sub kegiatan baru di SIPD berdasarkan Kepmendagri terbaru, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam penentuan target sub kegiatan terhadap target kegiatan dan program, sehingga pelaksanaan desk ini harus teliiti. (E)