TANAH BUMBU – Pejabat atau pengelola aset daerah memperoleh insentif atau tunjangan dari hasil pemanfaatan aset daerah sebesar 4 persen, diungkap Agus Fatoni dalam webiner series Kemendagri. Rabu, (9/2/2022).
Webiner series yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia setiap hari Rabu, masih bertema terkait penyelesaian permasalahan dan optimalisasi pemanfatan aset daerah untuk peningkatan asli daerah.
“Mengingat banyaknya permasalahan aset dan masih kurangnya optimalisasi pemanfaataan aset milik daerah yang seharusnya dikelola oleh daerah.” Kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Fatoni.
Padahal manfaat optimalisasi aset daerah ini dapat meningkatkan keuangan dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memperhatikan hal tersebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri kemudian mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi sehingga daerah dapat memanfaatkan atau mengoptimalkan barang aset daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karna Pendapatan Asli Daerah, diterima langsung oleh daerah, dan akan digunakan langsung oleh daerah, digunakan untuk pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Fatoni yang dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Kota se-Indonesia, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsuddin melalui ruang DLR Lantai 4 kantor Bupati.
Disebutkan bahwa pemanfaatan aset milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah atau bangun serah guna, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Fatoni menyebut bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah kecuali pinjam pakai, akan menerima kontribusi penerimaan sesuai bentuk pemanfaatan, yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan hasil pemanfaatannya dapat berupa sarana dan prasarana, selain itu keuntungan yang didapat adalah berkurangnya biaya pemeliharaan atas objek pemanfaatan karna biaya pemeliharaan ditanggung oleh mitra pemanfaatan.
Upaya mendorong kinerja pejabat atau pengelola barang aset daerah maka dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga pejabat dan pegawai yang mengelola yang menghasilkan pendapatan asli daerah memperoleh insentif sebesar 4 persen dari hasil pemanfaatan milik daerah.
Insentif itu diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelola barang milik daerah, mengoptimalkan pemanfaatan, dan meningkatkan pendapatan lain-lain barang milik daerah.
Webiner series juga menghadirkan nara sumber Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri wibisono, dan Direktur koordinasi Supervisi wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluyo. (MAS)