Insentif 4 Persen bagi Pejabat Pengelola Aset Daerah

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pejabat atau pengelola aset daerah memperoleh insentif atau tunjangan dari hasil pemanfaatan aset daerah sebesar 4 persen, diungkap Agus Fatoni dalam webiner series Kemendagri. Rabu, (9/2/2022).

Webiner series yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah  (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia setiap hari Rabu,  masih bertema terkait penyelesaian permasalahan dan optimalisasi pemanfatan aset daerah untuk peningkatan asli daerah.

“Mengingat banyaknya permasalahan aset  dan masih kurangnya optimalisasi pemanfaataan aset milik daerah yang seharusnya dikelola oleh daerah.” Kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Fatoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal manfaat optimalisasi aset daerah ini dapat meningkatkan keuangan dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memperhatikan hal tersebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri kemudian mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi sehingga daerah dapat memanfaatkan atau mengoptimalkan barang aset daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karna Pendapatan Asli Daerah, diterima langsung oleh daerah, dan akan digunakan langsung oleh daerah, digunakan untuk pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Fatoni yang dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Kota se-Indonesia, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsuddin melalui ruang DLR Lantai 4 kantor Bupati.

Baca Juga :  Diresmikan Prabowo, Tanah Bumbu Masuk 166 Sekolah Rakyat di Indonesia

Disebutkan bahwa pemanfaatan aset milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah atau bangun serah guna, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Fatoni menyebut bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah kecuali pinjam pakai, akan menerima kontribusi penerimaan sesuai bentuk pemanfaatan, yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan hasil pemanfaatannya dapat berupa sarana dan prasarana, selain itu keuntungan yang didapat adalah berkurangnya biaya pemeliharaan atas objek pemanfaatan karna biaya pemeliharaan ditanggung oleh mitra pemanfaatan.

Upaya mendorong kinerja pejabat atau pengelola barang aset daerah maka dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga pejabat dan pegawai yang mengelola yang menghasilkan pendapatan asli daerah memperoleh insentif sebesar 4 persen dari hasil pemanfaatan milik daerah.

Baca Juga :  Besok, Hari Terakhir Daftar CPNS Kotabaru

Insentif itu diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelola barang milik daerah, mengoptimalkan pemanfaatan, dan meningkatkan pendapatan lain-lain barang milik daerah.

Webiner series juga menghadirkan nara sumber Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri wibisono, dan Direktur koordinasi Supervisi wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluyo. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik
Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS
Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022
Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:34 WIB

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:39 WIB

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:58 WIB

Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:39 WIB

Tanah Bumbu

Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS

Kamis, 29 Jan 2026 - 08:58 WIB