Insentif 4 Persen bagi Pejabat Pengelola Aset Daerah

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pejabat atau pengelola aset daerah memperoleh insentif atau tunjangan dari hasil pemanfaatan aset daerah sebesar 4 persen, diungkap Agus Fatoni dalam webiner series Kemendagri. Rabu, (9/2/2022).

Webiner series yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah  (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia setiap hari Rabu,  masih bertema terkait penyelesaian permasalahan dan optimalisasi pemanfatan aset daerah untuk peningkatan asli daerah.

“Mengingat banyaknya permasalahan aset  dan masih kurangnya optimalisasi pemanfaataan aset milik daerah yang seharusnya dikelola oleh daerah.” Kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Fatoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal manfaat optimalisasi aset daerah ini dapat meningkatkan keuangan dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memperhatikan hal tersebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri kemudian mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi sehingga daerah dapat memanfaatkan atau mengoptimalkan barang aset daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karna Pendapatan Asli Daerah, diterima langsung oleh daerah, dan akan digunakan langsung oleh daerah, digunakan untuk pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Fatoni yang dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Kota se-Indonesia, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Syamsuddin melalui ruang DLR Lantai 4 kantor Bupati.

Baca Juga :  Ditanya Dampak Lingkungan, Bupati Tanbu: Terima Kasih Masukan Fraksi PAN

Disebutkan bahwa pemanfaatan aset milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah atau bangun serah guna, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Fatoni menyebut bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah kecuali pinjam pakai, akan menerima kontribusi penerimaan sesuai bentuk pemanfaatan, yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan hasil pemanfaatannya dapat berupa sarana dan prasarana, selain itu keuntungan yang didapat adalah berkurangnya biaya pemeliharaan atas objek pemanfaatan karna biaya pemeliharaan ditanggung oleh mitra pemanfaatan.

Upaya mendorong kinerja pejabat atau pengelola barang aset daerah maka dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga pejabat dan pegawai yang mengelola yang menghasilkan pendapatan asli daerah memperoleh insentif sebesar 4 persen dari hasil pemanfaatan milik daerah.

Baca Juga :  Penajaman Indikator Serambi Madinah pada RPJMD Tanah Bumbu 2021-2026

Insentif itu diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelola barang milik daerah, mengoptimalkan pemanfaatan, dan meningkatkan pendapatan lain-lain barang milik daerah.

Webiner series juga menghadirkan nara sumber Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri wibisono, dan Direktur koordinasi Supervisi wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluyo. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program
Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026
PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026
Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi
Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas
Andi Rudi Latif Tendang Bola, Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Digelar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 April 2026 - 09:09 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Senin, 20 April 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:45 WIB

Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 22:35 WIB

Flash

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:53 WIB