Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Mappanre ri Tasie, Zairullah: Sekali Layar Terkembang, Pantang untuk Surut Kembali

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Bela Negara ke-77, Andi Rudi Latif Serukan Siaga Hadapi Tantangan Zaman

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

Berita Terkait

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan
Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat
Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku
Lapas Batulicin Bersinergi Tiga SKPD Tanah Bumbu Kembangkan Kemandirian Binaan
Bagian Pemerintahan Tanah Bumbu Tinjau Batas-batas Kecamatan
Kelompok Budidaya Udang Windu Tanah Bumbu Terima Bantuan Hibah
Kabupaten Tanah Bumbu Siapkan Rangkaian Peringatan Hari Korpri 2026
Tanah Bumbu Sinkronkan Rencana Kawasan Desa Wisata

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WITA

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Lapas Batulicin Bersinergi Tiga SKPD Tanah Bumbu Kembangkan Kemandirian Binaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:23 WITA

Kelompok Budidaya Udang Windu Tanah Bumbu Terima Bantuan Hibah

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:15 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:01 WITA