Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Arahkan Kesiapsiagaan BPBD Tanbu Gunakan Teknologi

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

Berita Terkait

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah
Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas
Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua
Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu
Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi
Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah
Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:49 WITA

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah

Senin, 7 September 2026 - 11:38 WITA

Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 11:22 WITA

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 September 2026 - 11:13 WITA

Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Senin, 7 September 2026 - 11:05 WITA

Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 Sep 2026 - 11:22 WITA

Tanah Bumbu

Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi

Senin, 7 Sep 2026 - 11:05 WITA