Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lindungi Konsumen, DKUMP2 Tanbu Awasi BDKT

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Acara Puncak Mappanre ri Tasie, Zairullah Sebut Nama Bupati 2024 Tanah Bumbu

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial
Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima
Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu
TP Posyandu Wasaka Kalsel Serahkan Bantuan Dukung 6 Bidang SPM
Andi Irmayani Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Ketua TP PKK Tanbu Berikan Kunci Rumah RTLH di Desa Gunung Antasari
Pelantikan BKMT, Sekda Tanbu: Anamah untuk Membangun Akhlak

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:08 WIB

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:19 WIB

Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:08 WIB

Andi Irmayani Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Des 2025 - 18:26 WIB

Tanah Bumbu

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Jumat, 12 Des 2025 - 16:08 WIB

Nasional

Tanah Bumbu, Oknum Kades Sulap Mobil Dinas Jadi Mobil Pribadi

Jumat, 12 Des 2025 - 15:18 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Des 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu

Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu

Rabu, 10 Des 2025 - 22:19 WIB