Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Baca Juga :  Posyandu Miliki Peran Strategis pada Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Imunisasi

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

Berita Terkait

DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid
Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 
Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing
Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Penanaman 1.000 Pohon Mangrove
Bupati Andi Rudi Latif Dorong BLUD Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Hadiah Rp 30 Juta, Pelajar Berlomba Desain Motif Tenun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WITA

DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WITA

Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal

Kamis, 10 September 2026 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing

Kamis, 10 September 2026 - 16:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:35 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:30 WITA