Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Popda Kalsel 2023, Bupati Tanbu Lepas 114 Atlet Tanbu

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DKUMP2 Latih Para Pelaku Usaha Akses Permodalan

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru
Tak Ada Korban Jiwa, Damkar Satui Berhasil Padamkan Api
Menhan Resmikan Pabrik Bahan Prekursor Baterai PT ABEB di Batulicin
Isra Mi’raj di Ponpes Salafiyah al-Istiqomah, Bupati Tanbu: Perkuat Nilai Keagamaan
Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stiker Cup 2026
Demi Keamanan, Pemkab Tanah Bumbu Pasang Penerang Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru
Isra’ Mi’raj, Andi Rudi Latif Ingatkan Shalat Sebagai Pembentuk Disiplin dan Karakter
Koperasi Desa Merah Putih Gunung Antasari Sampaikan LPj 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Tak Ada Korban Jiwa, Damkar Satui Berhasil Padamkan Api

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:25 WIB

Isra Mi’raj di Ponpes Salafiyah al-Istiqomah, Bupati Tanbu: Perkuat Nilai Keagamaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:01 WIB

Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stiker Cup 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55 WIB

Demi Keamanan, Pemkab Tanah Bumbu Pasang Penerang Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bedah Tata Kelola Dana Bagi Hasil Daerah

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:37 WIB

Tanah Bumbu

Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:21 WIB

Tanah Bumbu

Tak Ada Korban Jiwa, Damkar Satui Berhasil Padamkan Api

Jumat, 23 Jan 2026 - 12:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:49 WIB