Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komis IV DPRD Kutai Kartanergara Tanyakan Kontrak Tenaga Kesehatan di Desa Terpencil

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Dukung Pengusaha Hibah Ke Daerah

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Temui Sekjen Kemenhut, Tim Pakar Sampaikan Upaya Rehabilitasi Kawasan Mangrove Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Jabatan Adalah Pengabdian
Satpol PP Tanah Bumbu Perketat Aktifitas THM di Desa Sarigadung
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG Dukung Program MBG
Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Bagi Disabilitas dan Lanjut Usia
Pemkab Tanbu Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bantuan Alsintan bagi Brigade Pangan
Pencari Kerja Asal NTT Dapat Bantuan dari Pemkab Tanah Bumbu

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:26 WIB

Temui Sekjen Kemenhut, Tim Pakar Sampaikan Upaya Rehabilitasi Kawasan Mangrove Tanah Bumbu

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:09 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Jabatan Adalah Pengabdian

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:19 WIB

Satpol PP Tanah Bumbu Perketat Aktifitas THM di Desa Sarigadung

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG Dukung Program MBG

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:34 WIB

Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Bagi Disabilitas dan Lanjut Usia

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Jabatan Adalah Pengabdian

Kamis, 15 Jan 2026 - 15:09 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanah Bumbu Perketat Aktifitas THM di Desa Sarigadung

Kamis, 15 Jan 2026 - 14:19 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG Dukung Program MBG

Kamis, 15 Jan 2026 - 14:08 WIB