Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Sekda Ucapkan Terima Kasih LPJ APBD 2023 Diterima

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Baca Juga :  Wahyu Windarti Apresiasi Penanganan Stunting

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

Berita Terkait

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu
Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik
PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih
Kini Tanah Bumbu satukan Layanan Publik Terintegrasi
BPBD Tanah Bumbu Imbau Warga Waspada Banjir Rob Sampai Tanggal 20 Juli
Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 
Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:37 WITA

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:24 WITA

Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 10:19 WITA

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih

Senin, 20 Juli 2026 - 10:05 WITA

Kini Tanah Bumbu satukan Layanan Publik Terintegrasi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Jul 2026 - 12:37 WITA

Tanah Bumbu

Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Senin, 20 Jul 2026 - 10:24 WITA

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih

Senin, 20 Jul 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu

Kini Tanah Bumbu satukan Layanan Publik Terintegrasi

Senin, 20 Jul 2026 - 10:05 WITA