Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tutup Kejurkab Basketball League, Sekda Tanbu Dorong Atlet Juarai Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lailatul Jum'at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor
Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda
Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026
Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:27 WITA

Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:56 WITA

Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha

Senin, 18 Mei 2026 - 17:54 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:56 WITA

Tanah Bumbu

Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 17:54 WITA