Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD: Zairullah Berhasil Perkuat Peran Masjid dengan Program SDSM

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanah Bumbu, Verifikasi Lapangan Menuju Kabupaten Layak Anak

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence
Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS
Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD
Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga
8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000
Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif
Yulian Herawati: Terima Kasih Dedikasi dan Loyalitas ASN
Tanah Bumbu Terima 2 Penghargaan Pos Satlinmas dan Pos Kamling dari Gubernur Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:10 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:07 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:16 WIB

Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:38 WIB

Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:20 WIB

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan

Jumat, 5 Des 2025 - 00:15 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence

Jumat, 5 Des 2025 - 00:10 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Jumat, 5 Des 2025 - 00:07 WIB