Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabinet Presiden Anak Yatim Lengkap

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Semakin Mendesak, Target Penurunan Stunting 2024 Harus Tercapai

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Disbudporapar Tanbu Bentuk Insan Seni Kreatif melalui Melalui Workshop Tari Kalimantan
BPBD Imbau Warga Tanbu Waspada Air Pasang Laut Tanggal 3-10 Desember
Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya
Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis
Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI
Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Pesantren
Membanggakan, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari KSAD Jenderal Maruli
Inovasi Pemkab Tanbu Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Calon Jamaah Haji

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:16 WIB

Disbudporapar Tanbu Bentuk Insan Seni Kreatif melalui Melalui Workshop Tari Kalimantan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:52 WIB

BPBD Imbau Warga Tanbu Waspada Air Pasang Laut Tanggal 3-10 Desember

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:02 WIB

Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:49 WIB

Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kontribusi Tanah Bumbu Massukkiri Masuk Warisan Budaya

Selasa, 9 Des 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Lantik 3 Pejabat Duduki Posisi Strategis

Selasa, 9 Des 2025 - 09:47 WIB

Tanah Bumbu

Perkuat Solidaritas, 90 Peserta Asal Tanbu Hadiri HUT ke-80 PGRI

Selasa, 9 Des 2025 - 05:49 WIB