Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kesbangpol Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 5 Kilometer

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Asisten I Setda Tanbu Simak Pandangan Fraksi-fraksi

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026
Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah
Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu
Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal
DPRD Tanah Bumbu Dalami Mekanisme Awasi Investasi, BUMD, Industri
Tanah Bumbu Petakan Pembangunan Kependudukan 2025-2029
Andi Rudi Latif Wisuda 1.200 Santri TKA-TPA

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WITA

Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:49 WITA

Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WITA

Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WITA

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA

Tanah Bumbu

Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:49 WITA

Tanah Bumbu

Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WITA

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WITA