BANJAR, Goodnews.co.id – Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kekayaan Syaifullah Tamliha ternyata lebih banyak dari calon petahana, Saidi Mansyur.
Kedua calon Bupati di Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2024 tersebut memiliki akumulasi kekayaan yang tidak seimbang. Total kekayaan Syaifullah Tamliha sebesar Rp 29,9 miliar dan Saidi Mansyur hanya Rp 5,1 miliar.
Syaifullah Tamliha merupakan mantan Anggota DPR RI 3 periode. Ia juga mantan Anggota DPRD Kalsel tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaifullah Tamliha memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 25.226.784.872 dan hutang Rp 4.698.590.498. Jumlah kekayaannya didominasi oleh tanah dan bangunan di berbagai kota dan daerah di Provinsi Kalsel dan Jakarta.
Selain itu, ia juga memiliki aset bergerak berupa mobil Toyota Fortuner Jeep, Lexus L570AT, Fortuner, dan Mercedes Benze E 400 T.
Sementara itu, Saidi Mansyur adalah Bupati petahana di Kabupaten Banjar dan sempat menjadi Anggota DPRD Banjar tahun 2014.
Data LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Saidi Mansyur mencapai Rp 5.100.786.419 dan hutang Rp 53.086.000, terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta bergerak adalah mobil Tronton Hino 5 unit, mobil Fortuner 1 unit, Vespa 1 unit, dan motor Scoopy 1 unit.
Selain itu, Saidi Mansyur juga menguasai beberapa bidang tanah seluas 500 meter persegi di Kota Banjarbaru, serta tanah seluas 1.802 meter persegi di Kabupaten Banjar.
Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib, mengatakan, data LHKPN kedua Calon Bupati Banjar tersebut diserahkan saat mereka mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu.
Selain rincian mengenai jumlah kekayaan, mereka juga menyerahkan bukti sudah lapor ke KPK sebagai syarat pendaftaran.
“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024,” ucapnya, Minggu (29/9/2024).
Menurut Abdul Muthalib , data LHKPN yang masuk ke KPU tersebut tidak akan dibuka untuk umum seperti data lainnya.
“Karena kewajiban kami, KPU hanya menerima berkas laporan tanda terima. Terkait rincian jumlahnya itu hanya pendukung,” pungkasnya. (E)