Guru Abdul Rahman: Gunakan Kemudahan Sholat Jamak Qoshor Secara Bijak

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdul Rahman menyampaikan untuk menggunakan  kemudahan sholat jamak atau qoshor secara bijak.

Abdul Rahman menyebutkan bahwa sholat jamak atau jamak qoshor harus dikerjakan dalam perjalanan bukan sebelum melakukan perjalanan

Kemudian harus memenuhi syarat atau lebih dari 82 kilometer atau 90 kilometer, baru bisa dilaksanakan sholat jamak atau qoshor diawal waktu atau diakhir waktu.

Pelaksanaannya pun boleh empat empat rakaat atau dua dua rakaat. Kecuali sholat Magrib dan Shubuh tidak boleh dikurangi rakaatnya.

“Jamak itu mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Dhuhur Ashar, dan Magrib Isya,” katanya dalam kegiatan rangkaian sholat Dhuha di Pendopo Serambi Madinah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka, para pejabat dan staf Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Gerbang Serambi Madinah Senilai Rp 5 M Segera dilelang

Kemudian sholat jamak itu ada yang disebut jamak takdim (diawal), seperti mendahulukan Ashar di waktu Dhuhur dan sholat Isya di magrib.

Sementara sholat jamak takhir yakni mengakhirkan dhuhur di Ashar, mengakhirkan Magrib di Isya.

Untuk bisa melaksanakan jamak takdim atau takhir, kata Guru Abdul Rahman, itu bisa berdasarkan situasi dan kondisi di jalan.

Disamping istilah sholat jamak, juga ada istilah sholat qoshor, yakni meringkas sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

“Dhuhur boleh jadi 2, Ashar boleh jadi 2, magrib tidak boleh dikurangi, Shubuh tidak boleh dikurangi,” katanya.

Baca Juga :  Berkantor Sampai Pukul 02.00, Bupati Tanbu Minta Para Pejabat Menyesuaikan

Bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) boleh memilih sholat jamak, atau jamak qoshor.

Hal terpenting, katanya, adalah kebolehan sholat jamak atau qoshor apabila telah meninggalkan rumah.

” Ini kada, mulai rumah sudah jamak qoshor,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh dengan alasan Allah hanya membolehkan sholat jamak atau qoshor hanya bagi orang musafir.

Ketika seseorang masih berada di rumah atau baru mau melakukan perjalanan jauh maka itu belum disebut sebagai musafir karena belum dalam perjalanan.

Ia menyampaikan bahwa seseorang boleh menjamak atau mengqoshor sholat apabila seseorang itu sudah keluar dari wilayahnya. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN
Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas
Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM
Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan
Andi Rudi Latif: Jadikan Pancasila Pedoman Layani Masyarakat
Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan
Pasokan Air Berkurang, Bupati Tanah Bumbu Rencanakan Sumur Bor
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:58 WITA

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:33 WITA

Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:06 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:58 WITA