BALIKPAPAN – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Bumbu mengunjungi Kota Balikpapan untuk melakukan studi kaji terap menjaga kerukunan umat beragama dan silaturahmi dengan pengurus FKUB Kota Balikpapan di Jalan DI Panjaitan.
Pertemuan bertempat di sekretariat FKUB, yang berdampingan dengan Kantor Kementerian Agama Balikpapan, mendiskusikan upaya menangani riak-riak yang terjadi di masyarakat dan solusi agar kerukunan umat beragama Kota Balikpapan tetap terjaga dan kondusif.
Ketua FKUB Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Rasyid menyampaikan, Kabupaten Tanah Bumbu sendiri baru berumur 19 tahun sehingga perlu banyak belajar dari kota-kota besar yang sudah berpengalaman.
“Saat ini masih berusia 19 tahun sehingga masih sangat remaja, dimana Kabupaten Tanah Bumbu ini pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. Jadi nanti kami lebih banyak belajar dan bertanya kepada senior-senior kami di Balikpapan,” kata Abdul Rasyid Ketua FKUB Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Jum’at (23/9/2022).
Rasyid menyampaikan, kunjungan FKUB Tanah Bumbu untuk mendapatkan pengetahuan, informasi, pengalaman, yang dimiliki oleh senior-senior FKUB Kota Balikpapan, termasuk regulasi daerah berupa perda maupun peraturan bupati, dan bentuk-bentuk kerjasama yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab FKUB, untuk lebih memperkaya landasan FKUB Tanah Bumbu dalam memantapkan program dan kinerja selanjutnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Balikpapan, periode 2020-2025 juga mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan dan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis Abdullah, menyampaikan bahwa FKUB Balikpapan pertama kali dikukuhkan pada tanggal 17 Februari 2007.
Secara umum, katanya, tugas pokok dan fungsi FKUB di seluruh Indonesia sama, yaitu membuka dialog antar pemuka agama dan masyarakat, menerima dan menyalurkan aspirasi, sosialisasi berkaitan dengan kerukunan, memberikan rekomendasi tertulis terhadap pendirian rumah ibadah, dan memberikan saran kepada pemerintah daerah.
secara program, ia menekankan pada 3 hal pokok, yang dianggapnya sangat penting. Pertama, program pemeliharaan kerukunan beragama. Kedua, pemberdayaan lembaga keagamaan. Ketiga, sosialisasi undang-undang atau peraturan keagamaan kerukunan umat beragama.
“Ketiga hal ini, dialog antara kerukunan umat beragama, lembaga keagamaan interen dan antara umat beragama setiap tahun kami lakukan,” ujarnya.
FKUB juga melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk muspida forkopimda, koordinasi lembaga-lembaga keagamaan, dan menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sosialisasi tingkat bawah juga dilakukan, tingkat kecamatan, kelurahan, sampai RT. Ia menyebutkan, semua anggota FKUB sudah pernah turun sosialisasi sampai tingkat RT, sehingga ketika terdapat masalah keagamaan atau kerukunan beragama maka Camat, Lurah, Ketua RT langsung bisa menghubungi FKUB. Abdul Muis Abdullah menyebut Kota Balikpapan memiliki 34 kelurahan dan kurang lebih 16.000 RT.
Abdul Muis Abdullah sangat bersyukur dengan komposisi keterwakilan agama di FKUB Balikpapan, setiap masalah kerukunan di Balikpapan, FKUB mendapatkan kelancaran, sehingga secara internal FKUB terus menjaga dan mengembangkan semangat kebersamaan.
Sekretaris FKUB Kota Balikpapan Jailani menambahkan, FKUB Kota Balikpapan pernah mendapatkan kucuran dana sampai 1 miliar, pernah juga mendapatkan penghargaan kota paling rukun di Indonesia, dan mendapat Harmoni Award dari Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020. (MAS)