Eks Guru ar-Rasyid Sebut Dibayar Rp 1.100.000 di Rapat DPRD Tanbu

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Dinas Pendidikan Tanah Bumbu dan Yayasan Pendidikan Pengembangan Insani (YPPI) Ar Rasyid Desa Segumbang pada Selasa (7/1/2025), terungkap fakta gaji guru kontrak dikisaran Rp 1.100.000 hingga  Rp 1.500.000 rupiah perbulan.

Di tengah rapat ini, Koordinator YPPI Ar Rasyid menuturkan, gaji awal guru di masa percobaan sebesar 1,5 juta rupiah.

“Ini hanya untuk guru yang masih dalam masa percobaan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan menurut salah satu eks tujuh guru di YPPI Ar Rasyid menuturkan, selama 3 bulan terakhir masa kerjanya, mereka hanya menerima 1,1 hingga 1,3 juta rupiah.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, mengaku miris dengan rendahnya gaji guru di sekolah swasta favorit tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanbu Ajak Jaga Kerukunan Pasca Pilkada

“Ini jauh dari kata layak, apalagi sekolah ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul menekankan pentingnya evaluasi terhadap kesejahteraan guru yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Memang untuk sekolah swasta tidak ada aturan khusus yang mengikat tentang pemberian gaji, tapi kembali lagi ke asas kepatutan, apakah itu layak atau tidak,” bebernya.

Ia juga meminta YPPI Ar Rasyid berbenah, baik terkait administratif sekolah hingga kesejahteraan guru.

“Saya kira ini bukan hal yang negatif, adanya pertemuan ini membuat kita berbenah bersama,” katanya.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, juga berpendapat serupa, meski yayasan mempunyai aturan jenjang besaran gajih yang ditentukan dengan lamanya masa pengabdian di sekolah. Menurutnya, dengan nominal 1,2 juta rupiah untuk guru yang dianggap baru bukanlah hal yang layak.

Baca Juga :  10 Juta, Bupati ZA Bagikan Bendera Merah Putih

“Apalagi setingkat Yayasan Ar Rasyid, harusnya pemasukannya besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suryono, menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penetapan gajih guru untuk sekolah swasta.

“Ini perlu disosialisasikan agar setiap pihak memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Suryono, hak dan kewajiban guru di sekolah swasta mesti diatur dalam kesepakatan bersama. Dalam hal ini yayasan dan guru harus sepaham dan harus disepakati bersama atas hak dan kewajiban yang tertuang dalam SK pengangkatan dan kesepakatan kerja.

“Termasuk gaji guru, dalam aturan teknis penggajihan guru swasta yang tertuang harus dalam batas wajar,” pungkasnya. (E)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Monitoring Pembangunan Jembatan Batulicin-Kotabaru
DPRD Tanbu Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Akhir Masa Jabatan, DPRD Tanbu Ajukan Perberhentian Bupati Tanah Bumbu
DPRD Banjarbaru Dalami Tupoksi Pendidikan dan Kesehatan di Tanah Bumbu
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tanggapi Pemberhentian Tenaga Kontrak Guru ar-Rasyid
Guru Diberhentikan, DPRD Tanbu Panggil Pihak Yayasan ar-Rasyid dan Disdik
Petenak Ayam Tanah Bumbu Minta Regulasi Harga Ayam
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Guru Sekumpul ke-20
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:38 WIB

DPRD Tanbu Monitoring Pembangunan Jembatan Batulicin-Kotabaru

Senin, 13 Januari 2025 - 16:44 WIB

DPRD Tanbu Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 15:31 WIB

Akhir Masa Jabatan, DPRD Tanbu Ajukan Perberhentian Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:20 WIB

Eks Guru ar-Rasyid Sebut Dibayar Rp 1.100.000 di Rapat DPRD Tanbu

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:51 WIB

DPRD Banjarbaru Dalami Tupoksi Pendidikan dan Kesehatan di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Laut

Pemkab Tala Cepat Tangani Dampak Banjar

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:52 WIB

Kalsel

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Senin, 20 Jan 2025 - 19:54 WIB