TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dengan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpar) Tanah Bumbu, dan Polres Tanah Bumbu dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat.
RDP dipimpin Koordinator Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, didampingi para anggota DPRD Tanah Bumbu di ruang rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Selasa (9/7/2025).
Dalam RDP tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kesepakatan pertama, Karaoke Fortune tidak diperbolehkan beroperasi dan tidak dapat melanjutkan proses perizinan di lokasi penolakan.
Jika pemilik usaha ingin mengurus perizinan, maka akan dilakukan pembahasan ulang.
Kesepakatan kedua, pelaku usaha karaoke yang telah memiliki izin dari warga dan pemerintah hanya diperbolehkan beroperasi sampai masa izin berakhir.
Setelah masa izin tersebut habis, pelaku usaha diminta untuk memindahkan usahanya ke tempat lain yang telah disepakati Kecamatan Satui dan Pemerintah Desa.
RDP juga dihadiri Polsek Kecamatan Satui, Camat Satui, Pemilik Tempat Hibura Malam (THM) Desa Sungai Cuka, Kepala Desa Sungai Cuka, Ketua RT 01 Desa Sungai Cuka, dan tokoh masyarakat Sungai Cuka. (E)