TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Pernyataan ini disampaikannya bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, pada Kamis (1/5/2025).
Andrean Atma Maulani menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk upah layak, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran strategis para buruh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Buruh adalah pilar penting dalam pembangunan,” ujar Andre.
Ia menambahkan, DPRD Tanah Bumbu berkomitmen terus memperjuangkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja.
Sebagai wujud dari komitmen itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Regulasi ini dirancang untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja. Mulai dari kesetaraan kesempatan bagi pencari kerja, pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, pengupahan, perlindungan hak pekerja, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja.
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja, serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kapasitas yang dimiliki.
Perda ini juga mencakup pengaturan tentang jam kerja, Upah Minimum Kabupaten (UMK), cuti, hak pekerja perempuan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibatasi hanya untuk jabatan tertentu dan harus didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai bagian dari proses alih teknologi.
Tak kalah penting, keberadaan Perusahaan Alih Daya (outsourcing) juga diatur secara ketat.
Setiap kegiatan alih daya harus dilaporkan lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja dan bukti kepesertaan BPJS bagi para pekerja.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang pro-pekerja, sesuai dengan semangat Hari Buruh ini,” tegas Andrean. (E)