DPRD Tanbu Perjuangkan Kebijakan Berpihak pada Pekerja

- Editor

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pekerja.

Pernyataan ini disampaikannya bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, pada Kamis (1/5/2025).

Andrean Atma Maulani menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk upah layak, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran strategis para buruh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Buruh adalah pilar penting dalam pembangunan,” ujar Andre.

Ia menambahkan, DPRD Tanah Bumbu berkomitmen terus memperjuangkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja.

Baca Juga :  Ini Nama-nama Legislator DKI Jakarta Terpilih 2024

Sebagai wujud dari komitmen itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Regulasi ini dirancang untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja. Mulai dari kesetaraan kesempatan bagi pencari kerja, pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, pengupahan, perlindungan hak pekerja, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja.

Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja, serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kapasitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu

Perda ini juga mencakup pengaturan tentang jam kerja, Upah Minimum Kabupaten (UMK), cuti, hak pekerja perempuan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibatasi hanya untuk jabatan tertentu dan harus didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai bagian dari proses alih teknologi.

Tak kalah penting, keberadaan Perusahaan Alih Daya (outsourcing) juga diatur secara ketat.

Setiap kegiatan alih daya harus dilaporkan lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja dan bukti kepesertaan BPJS bagi para pekerja.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang pro-pekerja, sesuai dengan semangat Hari Buruh ini,” tegas Andrean. (E)

Berita Terkait

Kepala Diskumdagri Hamaluddin Optimis Pertumbuhan UMKM di Tanah Bumbu
Pj Sekda Tanbu Sampaikan Zona Intergrasi Upaya Strategis Reformasi Birokrasi
Tanah Bumbu Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Sebanyak 878 Peserta Ikuti Tabas Hebat 2 Kotabaru
Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanah dari Kemenhut
Pisah Sambut Dandim 1022, Bupati Tanbu Sampaikan Pentingnya Dukungan TNI Polri dalam Pembangunan
Satpol PP dan Damkar Padamkan Api di Jalan Kapiten La Mattone
Hardiknas, Bupati Tanbu: Mari Beraksi Tanah Bumbu Maju
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

DPRD Tanbu Perjuangkan Kebijakan Berpihak pada Pekerja

Senin, 5 Mei 2025 - 15:37 WIB

Kepala Diskumdagri Hamaluddin Optimis Pertumbuhan UMKM di Tanah Bumbu

Senin, 5 Mei 2025 - 11:57 WIB

Pj Sekda Tanbu Sampaikan Zona Intergrasi Upaya Strategis Reformasi Birokrasi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:12 WIB

Tanah Bumbu Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 5 Mei 2025 - 11:05 WIB

Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanah dari Kemenhut

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Perjuangkan Kebijakan Berpihak pada Pekerja

Senin, 5 Mei 2025 - 15:53 WIB

Nasional

60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin

Senin, 5 Mei 2025 - 12:05 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 5 Mei 2025 - 11:12 WIB