DPRD Harap Kasus Pemecatan Perangkat Desa Tak Sampai ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Persoalan pemecatan perangkat Desa Gusunge sebanyak 7 orang dan desa lainnya, belum menemui jalan tengah. DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu 1 minggu menyelesaikan sengketa dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hilir.

Hari ini, Selasa (14/11/2023), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, Kades Juku Eja, Aparat Desa Gusunge, Aparat Desa Pagaruyung, Aparat Desa Juku Eja dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo ke kantor DPRD, membahas pengangkatan dan pemberhentian perangka desa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku terkait pemberhentian 7 perangkat Desa Gusunge dan desa lainnya.

Permasalah muncul usai pelantikan Kepala Desa Gusunge tanggal 30 Oktober 2023, Kepala Desa terpilih, Muhdar, langsung memberhentikan 7 perangkat desa tertanggal 1 November 2023.

Lamsakdir menilai tindakan yang dilakukan kepala desa yang baru terpilih dan dilantik itu tidak berdasarkan rekomendasi Camat tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian, rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari pemberhentian, Kades Gusunge langsung membuat rekomendasi tentang pengangkatan 7 perangkat desa yang baru.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Gusunge, Muhdar, tidak dapat memaparkan secara jelas dan hanya menyampaikan bahwa tidak mungkin memberhentikan aparat desa tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Siapkan Pesta Mappanre Ritasie

Pimpinan rapat Komisi I, Bobby Rahman akhirnya menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dinas terkait tanpa harus menempuh jalur hukum atau pengadilan.

Ia meminta kepada Dinas PMD, Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, melakukan evaluasi terhadap proses pemecatan dan pengangkatan perangkat desa selama 1 minggu. (AO)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM
Orientasi P3K, Andi Rudi Latif: Bekal Untuk Laksanakan Tanggungjawab Secara Profesional
Target 922 e-KTP, Disdukcapil Tanbu Sasar Pelajar Setingkat SMA Usia 16-17 Tahun
Jantungnya PKK, Andi Irmayani Buka Pelatihan Dasawisma
Andi Rudi Latif Harap Perusahaan Berkontribusi Terhadap Pembangunan
Transformasi Birokrasi, Tanah Luncurkan ASN Corporate University
Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD
Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:28 WIB

Orientasi P3K, Andi Rudi Latif: Bekal Untuk Laksanakan Tanggungjawab Secara Profesional

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:21 WIB

Target 922 e-KTP, Disdukcapil Tanbu Sasar Pelajar Setingkat SMA Usia 16-17 Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:37 WIB

Jantungnya PKK, Andi Irmayani Buka Pelatihan Dasawisma

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Andi Rudi Latif Harap Perusahaan Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:32 WIB

Tanah Bumbu

Jantungnya PKK, Andi Irmayani Buka Pelatihan Dasawisma

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:37 WIB