DPRD Harap Kasus Pemecatan Perangkat Desa Tak Sampai ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Persoalan pemecatan perangkat Desa Gusunge sebanyak 7 orang dan desa lainnya, belum menemui jalan tengah. DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu 1 minggu menyelesaikan sengketa dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hilir.

Hari ini, Selasa (14/11/2023), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, Kades Juku Eja, Aparat Desa Gusunge, Aparat Desa Pagaruyung, Aparat Desa Juku Eja dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo ke kantor DPRD, membahas pengangkatan dan pemberhentian perangka desa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku terkait pemberhentian 7 perangkat Desa Gusunge dan desa lainnya.

Permasalah muncul usai pelantikan Kepala Desa Gusunge tanggal 30 Oktober 2023, Kepala Desa terpilih, Muhdar, langsung memberhentikan 7 perangkat desa tertanggal 1 November 2023.

Lamsakdir menilai tindakan yang dilakukan kepala desa yang baru terpilih dan dilantik itu tidak berdasarkan rekomendasi Camat tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian, rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari pemberhentian, Kades Gusunge langsung membuat rekomendasi tentang pengangkatan 7 perangkat desa yang baru.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Bangun Big Data

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Gusunge, Muhdar, tidak dapat memaparkan secara jelas dan hanya menyampaikan bahwa tidak mungkin memberhentikan aparat desa tanpa ada alasan yang jelas.

Pimpinan rapat Komisi I, Bobby Rahman akhirnya menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dinas terkait tanpa harus menempuh jalur hukum atau pengadilan.

Ia meminta kepada Dinas PMD, Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, melakukan evaluasi terhadap proses pemecatan dan pengangkatan perangkat desa selama 1 minggu. (AO)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB