TANAH BUMBU – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian bersama Komisi II DPRD Tanah Bumbu melakukan monitoring bangunan Pasar Bumi Pangeran Pagatan dan harga minyak goreng.
Monitoring pertama yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (1/3/2022) adalah meninjau kondisi fisik UPTD Pasar Raya Bumi Pangeran yang berada di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
“Kami bersama Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, meninjau kondisi pasar, termasuk para pedagang,” kata Kepala Dinas DKUMPP Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Hariyanto. Rabu, (2/3/2022).
“Hasil monitoring bersama DPRD melihat kondisi dan situasi pasar di Kusan Hilir khususnya Pasar Bumi Pangeran, adalah kondisi bangunan pasar di lantai 3 masih kosong, makanya DPRD minta untuk dapat difungsikan” jelasnya.
Deny mengakui memang banyak keluhan masyarakat terkait tidak berfungsinya seluruh ruang lantai 3 Pasar Raya Bumi Pangeran. masyarakat merasa sulit bila harus naik turun lantai 3 menggunakan tangga manual.
“Kalau berdagang di atas itu, pertama susah naiknya dan terlalu tinggi.” ujar Deny menceritakan alasan para pedagang tidak mau menggunakan lantai 3.
Sehingga para pedagang mengusulkan fasilitas tangga yang dapat digunakan sampai ke lantai 3, apakah itu menggunakan eskalator atau sesuatu yang dapat menunjang untuk naik turun dari lantai 3 Pasar Bumi Pangeran.
Bangunan pasar Bumi Pangeran terlihat kokoh dan besar serta memiliki tiga lantai, namun sayang, para pedangan tidak berminat menempati lantai tiga dengan alasan susah untuk sampai ke lantai 3 dan terlalu tinggi.
“Seperti itulah kondisinya.” Kata Deny menjelaskan apa adanya kondisi di pasar.
Selanjutnya, terkait monitoring harga minyak di pasaran. ditemukan rata-rata pedagang menjual minyak goreng seharga Rp. 18.000 per liter sampai Rp. 20.000 per liter, disebabkan pasokan yang dibeli oleh para pedagang dari supplier di atas harga Rp. 17.000-18.000 rupiah.
Untuk menekan harga agar tidak terlalu membebani masyarakat, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, melakukan intervensi dengan bekerja sama dengan agen dan distributor, mendatangkan 25 ton minyak goreng yang saat ini sudah beredar.
“Hari ini pun sudah kita distribusikan ke 4 desa yaitu Sido Mulyo, Bulu Rejo Kecamatan Mantewe, dan di Kecamatan Karang Bintang, juga ada 2 desa.” Jelasnya.
“Ini harapan kita, dengan adanya minyak goreng yang kita distribusikan, bisa menstabilkan sampai harga Rp. 14.000 rupiah sesuai dengan SK Menperindag.” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi telah membuat Peraturan Manteri menetapkan harga minyak goreng pada pasar modern dan tradisional sebesar Rp. 14.000 rupiah.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan menetapkan harga minyak goreng pasar ritel Rp. 14.000 rupiah.
Luthfi menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan dan harga minyak goreng Rp. 14.000 rupiah berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022. (MAS)