TANAH BUMBU – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tanah Bumbu Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menghimbau petugas menyembelih sapi sesuai syariat agama.
Kepala DKPP Kab Tanbu, H Hairuddin melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tanbu Andrie Juniar Tenggara SP, menyampaikan kepada semua TPH (tempat pemotongan hewan) maupun RPH (rumah pemotongan hewan) sudah himbau.
“Kami himbau untuk pedagang, kita disini mayoritas muslim, pentingnya menjaga keamanan khususnya ternak sapi potong bukan hanya terjaminnya aman dan sehat saja, tapi juga dari segi halal penyembelihannya harus perhatikan,” katanya, Kamis siang (12/1/2023) di Kantor DKPP Kabupaten Tanah Bumbu.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tanbu, selalu siap melakukan pelayanan maupun pemeriksaan pada hewan ternak dan sudah menjadi tugas utama bagi tim petugas untuk menjaga pangan khususnya hewani aman di Bumi Bersujud.
Tidak makan untung saja, namun pedagang diharapkan membiasakan diri menggunakan cara potong halal atau sesuai aturan syariat agama.
Di Negara Australia saja, dirinya menceritakan bahwa petugas pemotongan hewan disana menggunakan adab syariat islami, menjujung tata cara pemotongan hewan secara sah dan halal, bahkan menggunakan pakaian yang sopan untuk menghormati syariat, padahal mayoritas penduduk Australia bukan umat beragama Islam.
“Potong lah hewan, dengan aturan pemotongan yang sah, secara syariat agama, apalagi mayoritas penduduk Tanah Bumbu adalah umat beragama muslim atau Islam, itukan untuk menjamin apa yang kita konsumsi itu sehat dan halal,” ujarnya.
Disamping itu, guna menjamin keamanan, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Bumbu menyarankan, pedagang sapi melakukan pemotongan hewan ke RPH, semua perlengkapan telah tersedia di sana.
Anjurkan melakukan pemotongan ke RPH dikarenakan RPH punya kelengkapan, baik cara penyembelihannya, dokter hewan maupun karantinanya.
“Pedagang sapi kami himbau untuk melakukan pemotongan hewan ke RPH, semua TPH juga dianjurkan melakukan pemotongan ke RPH, disana dijamin lengkap,” imbuhnya.
Tak hanya itu, menegaskan kembali mengenai ijin pembelian maupun pengiriman hewan apalagi sapi harus melalui prosedur, semua persyaratan dokumen juga harus lengkap, demi menjaga keamanan bersama.
“Misal pedagang membeli secara diam-diam, sapi masuk dari Pelaihari, masuknya sapi tersebut tanpa dibekali dokumen yang lengkap dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas maupun dokter hewan dan langsung dipotong, harusnya pedagang melaporkan apapun kesulitan mereka, kita harus peka dan respon untuk menjaga bersama keamanan khususnya pangan hewani ini, disamping masih adanya wabah PMK,” tuturnya.
“Baik pedagang maupun TPH, demi keamanan kita bersama, kami DKPP Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Bumbu selalu terbuka, tidak hentinya melakukan himbauan, petugas kami siap memeriksa kapanpun sapi datang atau untuk melakukan pemeriksaan, kami selalu siap,” tutup Andrie Juniar Tenggara. (Arunika)