TANAH BUMBU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu rapat koordinasi hasil inventaris arsip statis pemekaran desa dan kecamatan, bertempat di ruang Bidang Kearsipan Lantai III, Dispersip, Rabu (15/2/2023), dihadiri pengelola Arsip seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pertemuan dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani diwakili Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana, mengatakan sangat penting penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip statis pemekaran desa dan kecamatan sebagai khasanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Penyelenggaraan kegiatan ini untuk menindaklanjuti hasil pendampingan pengumpulan dan pembuatan daftar arsip statis pemekaran oleh pengelola arsip desa yang telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Adapun pemekaran desa yang telah dilakukan penelusuran arsip statisnya adalah pemekaran desa pada tahun 2010 dan 2011 pada 8 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya arsip statis pemekaran akan dilakukan penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari pihak desa bersangkutan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) supaya arsip bisa tersimpan dengan baik dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.
Kemudian Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sampai Saat ini Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 12 kecamatan, 171 Desa, dengan 5 kelurahan. (MAS)