KOTABARU, Goodnews. co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir resmi di wilayah Kotabaru harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Kebijakan ini ditegaskan untuk menertibkan maraknya parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP., M.Si, mengatakan penentuan titik parkir tidak bisa dilakukan secara sepihak, termasuk oleh dirinya sebagai pimpinan instansi.
“Penetapan lokasi parkir memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa SK Bupati, titik parkir tersebut tidak bisa disebut resmi,” ujarnya saat ditemui, Senin (2/2/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Dishub hanya menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, sedangkan sejumlah area khusus berada di bawah kewenangan instansi lain. Lokasi seperti Pasar Kemakmuran, RSUD, hingga kawasan wisata tertentu dikelola oleh dinas terkait dan berkontribusi melalui pajak parkir ke Bapenda.
“Tidak semua parkir berada di bawah Dishub. Ada pengelola lain yang memiliki mekanisme dan kewajiban pajak masing-masing,” jelasnya.
Sebagai upaya penertiban, Dishub telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang menjadi kewenangannya. Informasi tersebut memuat tarif parkir, identitas juru parkir, hingga keterangan pengelola.
Masyarakat juga dapat memastikan legalitas parkir melalui website resmi, QRIS, serta nomor pengaduan 0811-5500-87 yang tersedia di lokasi.
Ke depan, Dishub Kotabaru berencana memperluas penggunaan pembayaran non-tunai guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran retribusi. (dir)











